Wednesday 29 December 2021
CARA MENGHITUNG PEROLEHAN AKTIVA TETAP
PENGERTIAN
Wednesday 30 June 2021
Mendaftar NPWP Istri atau Mengikuti NPWP Suami
Pajak adalah iuran yang harus dibayar wajib pajak kepada Negara. Namun untuk membayar pajak diperlukan NPWP.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas yang dimiliki oleh wajib pajak dalam hal perpajakan.
Tahukah anda persyaratan untuk mendapatkan NPWP itu sangat mudah, hanya menyiapkan KTP dan Cara pembuatannya pun juga terbilang mudah.
Namun ada pertanyaan timbul.!!!
"Bagaimana jika seorang wanita yang bekerja, kemudian menikah. Apakah si wanita ini bisa membuat NPWP atau hanya perlu mengikuti NPWP suaminya?"
Dalam hal perpajakan pada dasarnya, satu keluarga cukup satu NPWP, dalam hal ini istri ikut NPWP suami. Namun demikian, istri dapat memiliki NPWP sendiri bila hidup berpisah atau melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Istri juga dapat memiliki NPWP sendiri bila memang berkehendak demikian.
Sesuai dalalm Pasal 2 ayat (3) PP 74 Tahun 2021 tersebut ditegaskan bahwa, wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak hidup berpisah atau tidak melakukan perjanjian pisah harta, maka hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan hak dan kewajiban suaminya. Dengan kata lain, NPWP sang istri ikut NPWP suaminya.
Jadi bila wanita kawin telah memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Dengan demikian, jelaslah bahwa NPWP istri bisa dihapuskan bila menikah.
Di dalam aturan perpajakan itu juga menyatakan bahwa, yang tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha. Misalnya suami istri berdomisili di Jakarta. Karena suami bekerja di Makassar, yang bersangkutan bertempat tinggal di Makassar sedangkan istri bertempat tinggal di Jakarta.
Namun demikian, dalam hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Contohnya: Bapak Amir yang telah memiliki NPWP 12.345.678.9-XXX.000 menikah dengan Ibu Fitri yang belum memiliki NPWP. Ibu Fitri memperoleh penghasilan dan ingin melaksanakan hak dan kewajiban secara terpisah dari suaminya. Oleh karena itu, Ibu Fitri harus mendaftarkan diri ke Kantor Direktorat Jendral Pajak untuk memperoleh NPWP dan diberi NPWP baru dengan nomor 98.765.432.1-XXX.000
Dalam kasus wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari kewajiban perpajakan suaminya dan ia telah memiliki NPWP sebelum kawin maka NPWP yang telah dimiliki sebelum kawin tersebut digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, sehingga wanita kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh NPWP.
Contohnya: Ibu Anti memperoleh penghasilan dan telah memiliki NPWP dengan nomor 56.789.012.3-XYZ.000. Ibu Anti kemudian menikah dengan Pak Bambang yang telah memiliki NPWP 78.901.234.5-XYZ.000. Apabila Ibu Anti setelah menikah memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka Ibu Anti tidak perlu mendaftarkan lagi untuk memperoleh NPWP dan tetap menggunakan NPWPnya dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
KESIMPULAN
Bahwa seorang wanita yang sudah menikah bisa menghapuskan NPWPnya kemudian mengikuti NPWP suaminya dan juga bisa membuat NPWP atau tidak perlu menghapus NPWPnya (tapi dengan artian dalam perpajakan suami istri pisah harta)
Begitulah teman-teman artikel tentang Mendaftar NPWP istri atau Mengikuti NPWP Suami. Jangan Lupa Follow ya Blognya untuk mengikuti Postingan dari kami. Terima Kasih.
Wednesday 31 March 2021
Prospek Karier Program Studi Keuangan Dan Perbankan
Program Studi Keuangan Perbanakn
- Pengantar Akuntansi
- Manajemen Keuangan
- Hukum Komersial
- Business English for Banking
- Manajamen Pemasaran
- Aplikasi Komputer
- Penganggaran Perusahaan
- Analisa Laporan Keuangan
- Akuntansi Perbankan
- Bank dan Lembaga Keuangan Lain
- Produk-Produk Perbankan
- Jasa-Jasa Bank
- Customer Service dan Etika Perbankan
- Audit Perbankan
- Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri
- Pasar dan Instrumen Keuangan
- Komunikasi Bisnis
- Manajemen Pengkreditan Bank
- Manajemen Operasional
- Perpajakan
Prospek Kerja Jurusan Keuangan Dan Perbankan
Berikut pilihan peluang kerja terbaik yang ada di industri keuangan dan perbankan.
1. Analis Kredit
Peluang kerja pertama adalah pada posisi analis kredit. Memiliki tanggung jawab sebagai seseorang yang berkompeten untuk melakukan penilaian kredit dengan penuh dedikasi, jujur, objektif, dan sesuai dengan SOP dari bank.
Secara spesifik analis kredit akan melakukan suatu penilaian dengan berdasar atas kemampuan khusus dalam penilaian karakter calon peminjam. Apakah memenuhi standar willingness to pay atau dapat diberikan kepercayaan dan jujur dalam membayar tepat waktu. Kedua adalah mengetahui kapasitas dari calon peminjam apakah dapat melunasi pinjaman.
Ketiga adalah dapat menganalisis dengan baik track record peminjam atau nasabah tersebut selama memiliki akun di bank tersebut. Serta dapat melihat agunan atau objek yang dapat digunakan sebagai jaminan bila di tengah jalan terdapat kredit macet.
Sehingga akan sangat cocok bila kamu memiliki kemampuan analisis dan ketelitian yang baik untuk memilih peluang posisi ini.
2. Account Officer (AO)
Bila kamu adalah orang yang supel dan persuasif, account officer akan cocok untuk dipilih, karena dalam pekerjaannya akan selalu berhubungan dengan klien.
Dapat dijabarkan bahwa tugas dari posisi ini antara lain adalah melakukan pengenalan produk suatu perusahaan finansial atau bank yang berupa jasa kredit, pinjaman, deposito, dan juga asuransi.
Selain itu, seorang AO dapat dikatakan adalah sebuah jembatan yang menghubungkan pihak bank dengan para nasabah, karena seorang AO haruslah selalu menjalin hubungan yang baik dan senantiasa mem-follow up para nasabahnya.
3. Funding Officer (FO)
Posisi ini cukup memegang peran yang tak kalah penting, di mana seorang FO bertugas sebagai pengumpul atau penghimpun dana dari para nasabah sebuah bank seperti dalam bentuk dana tabungan.
Selain itu bila di lihat secara spesifik, tugas dari funding officer terbagi atas dua hal yaitu FO sebagai pembina relasi dengan para konsumen atau nasabah supaya tetap menyimpan dan memberi kepercayaan di bank tersebut sekaligus sebagai penghimpun dana tabungan.
Kedua adalah fungsi seperti account officer sebagai penyampai informasi produk jasa bank. Sehingga jika kamu memiliki karakter supel dan persuasif kamu akan baik bila memilih posisi ini.
4. Customer Service (CS)
Posisi ini tergolong dalam kelompok front liner bank. Seorang CS diibaratkan adalah muka dari suatu bank atau perusahaan. Pada CS nantinya nasabah akan berkeluh kesah mengenai komplain. Atau untuk sekedar tahu informasi mengenai produk jasa di bank tersebut yang sedang diminati oleh nasabah.
Terlepas dari hal tersebut, seorang CS akan sangat sibuk setiap harinya dalam hal kegiatan pemenuhan kebutuhan nasabah seperti membuka tabungan baru, deposito, giro.
CS mengurus juga cetak kartu baru, serta pemberian usulan dan masukan mengenai pemilihan program yang cocok untuk nasabah. Sehingga bagi kamu dengan pribadi yang sabar, cakap, tanggap serta jujur akan baik bila memilih posisi ini nantinya dalam peluang kerja di industri ini.
5. Teller
Selain CS, teller juga merupakan front liner bank yang juga setiap harinya bekerja cukup berat dalam memenuhi kebutuhan para nasabah. Tugas-tugasnya antara lain menyelesaikan transaksi penerimaan dan pembayaran uang tunai yang berasal dari setoran maupun rekening para nasabah.
Tugas yang lain adalah melakukan rekap setiap harinya pada keuangan bank yang mengalir di bank lewat teller. Dengan adanya tugas tersebut, sosok seseorang yang cermat, teliti dan juga jujur sangat dibutuhkan dalam posisi ini.
Jika kamu adalah sosok yang demikian, posisi ini bisa menjadi opsi utama.
6. Perbankan Syariah
Jangan mengira bahwa perbankan hanya melulu pada bank konvensional. Beberapa tahun ini bank syariah justru memiliki respons positif dari masyarakat dalam melakukan kegiatan kredit, menabung dan program lainnya.
Faktanya manajemen finansial bank syariah jauh lebih aman dari bank konvensional. Hal ini dibuktikan bahwa di sistem perbankan syariah, para nasabah akan ditempatkan sebagai pemegang saham.
Maka hal tersebut akan juga memperkuat investasi bank dan memperkuat keuntungan bank. Kamu juga diuntungkan karena skema keuntungan yang bersifat bagi hasil.
Maka lewat penjelasan di atas, terlihat peluang yang semakin besar dalam perekrutan pegawai dalam bank syariah. Sehingga dapat dijadikan opsi yang sangat baik bagi kamu yang ingin masuk di dunia perbankan.
7. Startup Teknologi Keuangan
Sering disebut sebagai fintech atau financial technology yang saat ini sangat diminati para kaum milenial dalam urusan mengatur keuangannya yang erat kaitannya dengan teknologi.
Di sini, peran kamu sebagai seorang founder startup tersebut atau sebagai advisor keuangan dalam mengatur sistem aplikasi yang digunakan.
8. Konsultan Keuangan
Selain membuat sebuah startup atau menjadi pegawai, Kamu harus punya cukup nyali untuk membuat suatu konsultan keuangan.
Konsultan keuangan adalah orang yang berkompeten untuk memberi nasihat finansial secara profesional. Baik untuk pengelolaan keuangan bagi individu atau perseorangan maupun organisasi. Serta perusahaan yang memiliki tantangan berupa masalah dalam manajemen pinjaman atau hutang, penentuan target keuangan secara long term.
Sunday 28 March 2021
Game Higgs Domino adalah Game Populer Saat Ini
Kesimpulan
Wednesday 17 March 2021
Contoh Soal Persamaan Dasar Akuntansi Di Perusahaan
- Dokter Corona menyetorkan uang sebesar Rp 25.000.000 kepada klinik Covid untuk memulai usahanya.
- Permohonan kredit Klinik Covid kepada Bank Distark sebesar Rp 50.000.000 telah disetujui. Hari ini jumlah tersebut di tarik seluruhnya ke dalam rekening Klink Covid.
- Klinik Covid membeli peralatan kedokteran dan peralatan lainnya sebesar Rp 60.000.000
- Honorarium dari pasien yang diterima selama sebulan adalah Rp 5.000.000
- Membayar sewa ruangan untuk bulan Januari 2020 sebesar Rp 2.500.000
- Membayar gaji bidan dan juru rawat selama sebulan sebesar RP 1.250.000
- Membayar kwitansi listrik dan telepon selama sebulan sebesar Rp 300.000
- Mengangsur pinjaman bank sebesar Rp 750.000
- Mengambil uang untuk keperluan pribadi sebesar Rp 1.000.000
Kas
|
=
|
Modal Tn. Corona
|
Rp
25.000.000
|
=
|
Rp
25.000.000
|
- Perusahaan memliki kekayaan berupa uang tunai sebesar Rp 25.000.000
- Sumber pembelanjaan dari kekayaan tersebut berasal dari setoran modal pemilik sebesar Rp 25.000.000
Kas
|
=
|
Utang
Bank
|
Modal Tn. Corona
|
Rp
75.000.000
|
=
|
Rp
50.000.000
|
Rp
25.000.000
|
- Perusahaan memliki kekayaan berupa uang tunai sebesar Rp 75.000.000
- Sumber pembelanjaan dari kekayaan tersebut berasal dari Utang Bank sebesar Rp 50.000.000 dan dari setoran modal sebesar Rp 25.000.000
Kas
|
Peralatan
|
=
|
Utang
Bank
|
Modal Tn. Corona
|
Rp
15.000.000
|
Rp
60.000.000
|
=
|
Rp
50.000.000
|
Rp
25.000.000
|
- Perusahaan memliki kekayaan berupa uang tunai sebesar Rp 15.000.000 dan Peralatan sebesar Rp 60.000.000
- Sumber pembelanjaan dari kekayaan tersebut berasal dari Utang Bank sebesar Rp 50.000.000 dan dari setoran modal sebesar Rp 25.000.000
Kas
|
Peralatan
|
=
|
Utang
Bank
|
Modal Tn. Corona
|
Rp 20.000.000
|
Rp
60.000.000
|
=
|
Rp
50.000.000
|
Rp 30.000.000
|
- Perusahaan memliki kekayaan berupa uang tunai sebesar Rp 20.000.000 dan Peralatan sebesar Rp 60.000.000
- Sumber pembelanjaan dari kekayaan tersebut berasal dari Utang Bank sebesar Rp 50.000.000 dan dari setoran modal sebesar Rp 30.000.000
Kas
|
Peralatan
|
=
|
Utang
Bank
|
Modal Tn. Corona
|
Rp 17.500.000
|
Rp
60.000.000
|
=
|
Rp
50.000.000
|
Rp 27.500.000
|
- Perusahaan memliki kekayaan berupa uang tunai sebesar Rp 17.500.000 dan Peralatan sebesar Rp 60.000.000
- Sumber pembelanjaan dari kekayaan tersebut berasal dari Utang Bank sebesar Rp 50.000.000 dan dari setoran modal sebesar Rp 27.500.000
Kas
|
Peralatan
|
=
|
Utang
Bank
|
Modal Tn. Corona
|
Rp 16.250.000
|
Rp
60.000.000
|
=
|
Rp
50.000.000
|
Rp 26.250.000
|
- Perusahaan memliki kekayaan berupa uang tunai sebesar Rp 16.250.000 dan Peralatan sebesar Rp 60.000.000
- Sumber pembelanjaan dari kekayaan tersebut berasal dari Utang Bank sebesar Rp 50.000.000 dan dari setoran modal sebesar Rp 26.250.000
Kas
|
Peralatan
|
=
|
Utang
Bank
|
Modal Tn. Corona
|
Rp 15.950.000
|
Rp
60.000.000
|
=
|
Rp
50.000.000
|
Rp 25.950.000
|
- Perusahaan memliki kekayaan berupa uang tunai sebesar Rp 15.950.000 dan Peralatan sebesar Rp 60.000.000
- Sumber pembelanjaan dari kekayaan tersebut berasal dari Utang Bank sebesar Rp 50.000.000 dan dari setoran modal sebesar Rp 25.950.000
Kas
|
Peralatan
|
=
|
Utang
Bank
|
Modal Tn. Corona
|
Rp 15.200.000
|
Rp
60.000.000
|
=
|
Rp
49.250.000
|
Rp 25.950.000
|
- Perusahaan memliki kekayaan berupa uang tunai sebesar Rp 15.200.000 dan Peralatan sebesar Rp 60.000.000
- Sumber pembelanjaan dari kekayaan tersebut berasal dari Utang Bank sebesar Rp 49.250.000 dan dari setoran modal sebesar Rp 25.950.000
Kas
|
Peralatan
|
=
|
Utang
Bank
|
Modal Tn. Corona
|
Rp 14.200.000
|
Rp
60.000.000
|
=
|
Rp
49.250.000
|
Rp 24.950.000
|
- Perusahaan memliki kekayaan berupa uang tunai sebesar Rp 14.200.000 dan Peralatan sebesar Rp 60.000.000
- Sumber pembelanjaan dari kekayaan tersebut berasal dari Utang Bank sebesar Rp 49.250.000 dan dari setoran modal sebesar Rp 24.950.000
Pengenaan Pajak Sewa Menyewa Terhadap Badan Dan Pribadi
Dalam perpajakan pengenaan pajak tergantung dari objeknya. Artinya pengenaan pajak atas nama badan dan pribadi itu berbeda. Seperti halnya dalam pemotongan terhadap jasa penyewaan. Jika itu badan akan dikenakan PPh 23 sedangkan jika itu pribadi akan dikenakan PPh final (Pasal 4 ayat 2).
Dalam pembahasan kali ini penulis akan membahas tentang pengenaan Pajak PPh Atas Sewa. Pajak ini ada 2 jenis pengenaan tarif, apakah itu pengenaan Pajak Final ataukah PPh 23.
PPh Sewa Untuk Badan
PPh pasal 23 adalah pajak yang dipungut oleh negara dan bisa dikreditkan oleh pelaku usaha dan PPh ini dikenakan atas sewa oleh Wajib Pajak Badan. Tarif yang digunakan adalah 2% dari DPP.
Contohnya , PT Kumogakure menyewakan mobilnya kepada PT Konohagakure sebesar Rp 5.000.000 belum termasuk PPN. Buatlah jurnal untuk PT Kumogakure dan PT Konohagakure.
Dalam soal diatas kita perlu melihat dulu siapa pelaku usahanya, kemudian menentukan PPh atas sewanya termasuk PPh Pasal 23 atau PPh Final.
Jawaban
Karena yang menyewakan adalah PT Kumogakure maka , perusahaan tersebut dikenakan PPh 23 atas sewa yang diberikan kepada PT Konohagakure sebesar Rp 5.000.000 X 2% = Rp 100.000. Perusahaan Kumogakure wajib menyetor Rp 100.000 ini kepada Negara dan melaporkannya.
Jadi pencatatan Jurnal untuk PT Kumogakure:
(D) Kas/Bank Rp 5.400.000
(D) PPh 23 Rp 100.000
(K) PPN Keluaran Rp 500.000
(K) Penghasilan Jasa Rp 5.000.000
Jadi pencatatan Jurnal untuk PT Konohagakure:
(D) Biaya Sewa Rp 5.400.000
(D) PPN Masukan Rp 100.000
(K) PPh 23 Rp 500.000
(K) Kas/Bank Rp 5.000.000
PPh Sewa Untuk Pribadi
PPh final (pasal 4 ayat 2) adalah pajak yang dipungut dan tidak bisa dikreditkan. artinya setelah pemotongan tidak ada lagi proses lainnya. (Setelah pungut langsung selesai). Tarif yang digunakan untuk PPh ini adalah 10%.
Contohnya , Pak Itachi menyewakan mobilnya kepada Pak Shisui sebesar Rp 5.000.000 belum termasuk PPN. Buatlah jurnal untuk Pak Itachi dan Pak Shisui.
Dalam soal diatas kita perlu melihat dulu siapa pelaku usahanya, kemudian menentukan PPh atas sewanya termasuk PPh Pasal 23 atau PPh Final.
Jawaban
Karena yang menyewakan adalah Pak Itachi maka , perusahaan tersebut dikenakan PPh final atas sewa yang diberikan kepada Pak Shisui sebesar Rp 5.000.000 X 10% = Rp 500.000. Perusahaan Kumogakure wajib menyetor Rp 500.000 ini kepada Negara dan melaporkannya.
Jadi pencatatan Jurnal untuk Pak Itachi:
(D) Kas/Bank Rp 5.000.000
(D) PPh Final Rp 500.000
(K) PPN Keluaran Rp 500.000
(K) Penghasilan Jasa Rp 5.000.000
Jadi pencatatan Jurnal untuk Pak Shisui:
(D) Biaya Sewa Rp 5.000.000
(D) PPN Masukan Rp 500.000
(K) PPh Final Rp 500.000
(K) Kas/Bank Rp 5.000.000
Kesimpulan
Demikian artikel tentang Pengenaan Pajak Sewa Menyewa Terhadap Badan Dan Pribadi. Sekian dan terima kasih. Jangan lupa follow dan share ya teman-teman. Semoga bermanfaat.