Dalam perpajakan pengenaan pajak tergantung dari objeknya. Artinya pengenaan pajak atas nama badan dan pribadi itu berbeda. Seperti halnya dalam pemotongan terhadap jasa penyewaan. Jika itu badan akan dikenakan PPh 23 sedangkan jika itu pribadi akan dikenakan PPh final (Pasal 4 ayat 2).
Dalam pembahasan kali ini penulis akan membahas tentang pengenaan Pajak PPh Atas Sewa. Pajak ini ada 2 jenis pengenaan tarif, apakah itu pengenaan Pajak Final ataukah PPh 23.
PPh Sewa Untuk Badan
PPh pasal 23 adalah pajak yang dipungut oleh negara dan bisa dikreditkan oleh pelaku usaha dan PPh ini dikenakan atas sewa oleh Wajib Pajak Badan. Tarif yang digunakan adalah 2% dari DPP.
Contohnya , PT Kumogakure menyewakan mobilnya kepada PT Konohagakure sebesar Rp 5.000.000 belum termasuk PPN. Buatlah jurnal untuk PT Kumogakure dan PT Konohagakure.
Dalam soal diatas kita perlu melihat dulu siapa pelaku usahanya, kemudian menentukan PPh atas sewanya termasuk PPh Pasal 23 atau PPh Final.
Jawaban
Karena yang menyewakan adalah PT Kumogakure maka , perusahaan tersebut dikenakan PPh 23 atas sewa yang diberikan kepada PT Konohagakure sebesar Rp 5.000.000 X 2% = Rp 100.000. Perusahaan Kumogakure wajib menyetor Rp 100.000 ini kepada Negara dan melaporkannya.
Jadi pencatatan Jurnal untuk PT Kumogakure:
(D) Kas/Bank Rp 5.400.000
(D) PPh 23 Rp 100.000
(K) PPN Keluaran Rp 500.000
(K) Penghasilan Jasa Rp 5.000.000
Jadi pencatatan Jurnal untuk PT Konohagakure:
(D) Biaya Sewa Rp 5.400.000
(D) PPN Masukan Rp 100.000
(K) PPh 23 Rp 500.000
(K) Kas/Bank Rp 5.000.000
PPh Sewa Untuk Pribadi
PPh final (pasal 4 ayat 2) adalah pajak yang dipungut dan tidak bisa dikreditkan. artinya setelah pemotongan tidak ada lagi proses lainnya. (Setelah pungut langsung selesai). Tarif yang digunakan untuk PPh ini adalah 10%.
Contohnya , Pak Itachi menyewakan mobilnya kepada Pak Shisui sebesar Rp 5.000.000 belum termasuk PPN. Buatlah jurnal untuk Pak Itachi dan Pak Shisui.
Dalam soal diatas kita perlu melihat dulu siapa pelaku usahanya, kemudian menentukan PPh atas sewanya termasuk PPh Pasal 23 atau PPh Final.
Jawaban
Karena yang menyewakan adalah Pak Itachi maka , perusahaan tersebut dikenakan PPh final atas sewa yang diberikan kepada Pak Shisui sebesar Rp 5.000.000 X 10% = Rp 500.000. Perusahaan Kumogakure wajib menyetor Rp 500.000 ini kepada Negara dan melaporkannya.
Jadi pencatatan Jurnal untuk Pak Itachi:
(D) Kas/Bank Rp 5.000.000
(D) PPh Final Rp 500.000
(K) PPN Keluaran Rp 500.000
(K) Penghasilan Jasa Rp 5.000.000
Jadi pencatatan Jurnal untuk Pak Shisui:
(D) Biaya Sewa Rp 5.000.000
(D) PPN Masukan Rp 500.000
(K) PPh Final Rp 500.000
(K) Kas/Bank Rp 5.000.000
Kesimpulan
Demikian artikel tentang Pengenaan Pajak Sewa Menyewa Terhadap Badan Dan Pribadi. Sekian dan terima kasih. Jangan lupa follow dan share ya teman-teman. Semoga bermanfaat.