Wednesday, 30 June 2021

akuntansi_akuntan

Mendaftar NPWP Istri atau Mengikuti NPWP Suami

Pajak adalah iuran yang harus dibayar wajib pajak kepada Negara. Namun untuk membayar pajak diperlukan NPWP.


NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas yang dimiliki oleh wajib pajak dalam hal perpajakan. 


Tahukah anda persyaratan untuk mendapatkan NPWP itu sangat mudah, hanya menyiapkan KTP dan Cara pembuatannya pun juga terbilang mudah.


Namun ada pertanyaan timbul.!!! 


"Bagaimana jika seorang wanita yang bekerja, kemudian menikah. Apakah si wanita ini bisa membuat NPWP atau hanya perlu mengikuti NPWP suaminya?"


Dalam hal perpajakan pada dasarnya, satu keluarga cukup satu NPWP, dalam hal ini istri ikut NPWP suami. Namun demikian, istri dapat memiliki NPWP sendiri bila hidup berpisah atau melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Istri juga dapat memiliki NPWP sendiri bila memang berkehendak demikian.


Sesuai dalalm Pasal 2 ayat (3) PP 74 Tahun 2021 tersebut ditegaskan bahwa, wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak hidup berpisah atau tidak melakukan perjanjian pisah harta, maka hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan hak dan kewajiban suaminya. Dengan kata lain, NPWP sang istri ikut NPWP suaminya.


Jadi bila wanita kawin telah memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Dengan demikian, jelaslah bahwa NPWP istri bisa dihapuskan bila menikah.


Di dalam aturan perpajakan itu juga menyatakan bahwa, yang tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha. Misalnya suami istri berdomisili di Jakarta. Karena suami bekerja di Makassar, yang bersangkutan bertempat tinggal di Makassar sedangkan istri bertempat tinggal di Jakarta.


Namun demikian, dalam hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).


Contohnya: Bapak Amir yang telah memiliki NPWP 12.345.678.9-XXX.000 menikah dengan Ibu Fitri yang belum memiliki NPWP. Ibu Fitri memperoleh penghasilan dan ingin melaksanakan hak dan kewajiban secara terpisah dari suaminya. Oleh karena itu, Ibu Fitri harus mendaftarkan diri ke Kantor Direktorat Jendral Pajak untuk memperoleh NPWP dan diberi NPWP baru dengan nomor 98.765.432.1-XXX.000


Dalam kasus wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari kewajiban perpajakan suaminya dan ia telah memiliki NPWP sebelum kawin maka NPWP yang telah dimiliki sebelum kawin tersebut digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, sehingga wanita kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh NPWP.


Contohnya: Ibu Anti memperoleh penghasilan dan telah memiliki NPWP dengan nomor 56.789.012.3-XYZ.000. Ibu Anti kemudian menikah dengan Pak Bambang yang telah memiliki NPWP 78.901.234.5-XYZ.000. Apabila Ibu Anti setelah menikah memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka Ibu Anti tidak perlu mendaftarkan lagi untuk memperoleh NPWP dan tetap menggunakan NPWPnya dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.


KESIMPULAN

Bahwa seorang wanita yang sudah menikah bisa menghapuskan NPWPnya kemudian mengikuti NPWP suaminya dan juga bisa membuat NPWP atau tidak perlu menghapus NPWPnya (tapi dengan artian dalam perpajakan suami istri pisah harta)


Begitulah teman-teman artikel tentang Mendaftar NPWP istri atau Mengikuti NPWP Suami. Jangan Lupa Follow ya Blognya untuk mengikuti Postingan dari kami. Terima Kasih.

akuntansi_akuntan

About akuntansi_akuntan -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :

Followers