Showing posts with label Perpajakan. Show all posts
Showing posts with label Perpajakan. Show all posts

Tuesday 6 March 2018

san

PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA


Pengertian

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

Pejabat Dan Jurusita Pajak

Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh Utang Pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.

Menteri Keuangan berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat, Kepala Daerah yang berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah.

Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.

Tugas Jurusita Pajak:

1.    Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.

2.    Memberitahukan Surat Paksa.

3.    Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

4.    Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang  memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, ditempat kedudukan, atau tempat tinggal Penanggung Pajak, atau ditempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.

Penagihan Seketika Dan Sekaligus

Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.

Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan apabila:

1.    Penaggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.

2.    Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia

3.    Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya atau memekarkan usahanya atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan dalam bentuk lain.

4.    Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara.

5.    Terjadinya penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat:

1.    Nama Wajib Pajak atau nama Wajib Pajak dan Penaggung Pajak.

2.    Besarnya Utang Pajak.

3.    Perintah untuk membayar.

4.    Saat Pelunasan Pajak.

Surat Paksa

Surat Paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Surat Paksa diterbitkan, apabila:

1.    Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.

2.    Terhadap Penaggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.

3.    Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaiman tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Surat Paksa sekurang-kurangnya meliputi:

1.    Nama Wajib Pajak atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak.

2.    Dasar Penagihan.

3.    Besarnya Utang Pajak.

4.    Perintah untuk membayar.

Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:

1.    Penanggung Pajak.

2.    Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penaggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai.

3.    Salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peniggalannya apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi.

4.    Para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.

Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:

1.    Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal.

2.    Pegawai tetap ditempat kedudukan atau tempat usaha badan, apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf 1.

Dalam hal ini Wajib Pajak dinyatakan Pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan. Sedangkan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.



Read More

Monday 5 March 2018

san

SURAT KETETAPAN PAJAK


Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Surat ini dapat diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban material, keterangan yang dimaksud adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jendral Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Surat ini dapat diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang mentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak yang lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat ini diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Surat ini diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar dama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.


Read More
san

SURAT SETORAN PAJAK


Pengertian

Surat Setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.


Fungsi SSP

Surat Setoran pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapat validasi.


Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan di:

1.       Bank ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

2.       Kantor Pos.


Tata Cara Menunda atau Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Kebaratan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak terutang bertambah, Pajak Penghasilan Pasal 29, kepada Direktur Jendral Pajak.

Permohonan harus diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alas an dan jumlah pembayaran pajak yang mohon diangsur atau ditunda. Apabila ternyata batas waktu 9 hari kerja tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan diluar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan diluar kekuasaannya tersebut.

Direktur Jendral Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan tersebut berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak.

Surat keputusan diterbitkan paling lama 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Direktur Jendral Pajak tidak member suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.

Jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebihi 12 bulan atau 1 tahun dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Read More

Sunday 4 March 2018

san

SURAT PEMBERITAHUAN


SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)




Pengertian SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



Fungsi SPT

Fungsi SPT bagi WP Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

1.       Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.

2.       Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.

3.       Harta dan kewajiban.

4.       Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perajakan.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

1.       Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran

2.       Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melaui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi pemotongan atau pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.



Prosedur Penyelesaian SPT

1.       Wajib Pajak sebagaimana mengambil sendiri SPT di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Wajib Pajak juga dapat mengambil SPT dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs Direktorat Jendral Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut.

2.       Setiap Wajib Pajak mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.

3.       Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

4.       Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

5.       Bukti-bukti yang harus dilampirkan pada SPT, antara lain:

·         Untuk Wajib Pajak yang mengadakan pembukuan: Laporan Keuangan berupa laporan neraca dan laporan laba rugi serta keterang-keterangannya lain yang diperlukan menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

·         Untuk SPT Masa PPN, sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.

·         Untuk Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan:Perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dan tahun pajak yang bersangkutan.



Pembetulan SPT

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Wajib Pajak juga dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiscal yang berbeda dengan rugi fiscal yang telah dikompensasikan dalam surat SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima surat ketetapan pajak Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.



Jenis SPT

Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua, yaitu:

1.       Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

2.       Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

SPT meliputi:

1.       SPT Tahunan Pajak Penghasilan

2.       SPT Masa yang terdiri dari:

·         SPT Masa Pajak Penghasilan

·         SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

·         SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

SPT dapat berbentuk:

1.       Formulir kertas (hardcopy)

2.       Elektronik - SPT



Batas Waktu Penyampaian SPT

Batas waktu penyampaian SPT adalah sebagai berikut:

1.       Untuk SPT Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak. Khusus untuk SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

2.       Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

3.       Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.



Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana yang dimaksud untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhi, dengan dilampiri:

1.       Perhitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak yang batas waktu penyampaian diperpanjang

2.       Laporan keuangan sementara

3.       Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan:

1.       Secara langsung

2.       Melalui pos dengan bukti pengiriman surat

3.       Dengan cara lain, meliputi:

·         Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan buku pengiriman surat.

·         E-Filing melalui ASP.

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.



Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:

1.       Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.

2.       Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya.

3.       Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.

4.       Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.






Read More
san

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Pengertian NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.


Fungsi NPWP

Adapun Fungsi NPWP, sebagai berikut:

·         Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.

·         Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.


Pencantuman NPWP

Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.


Pendaftaran NPWP

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, harus segera mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan yang di maksud yaitu :

·         Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

·         Persyaratan Objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah:

·         Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

·         Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan satu bulan yang disetahunkan telah melebihi  Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.


Sanksi

Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa Hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pidana tersebut ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dari jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengreditan yang dilakukan.


Penghapusan NPWP

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak apabila:

·         Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan perpajakan.

·         Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha

·         Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisah harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak

·         Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia

·         Dianggap perlu oleh Direktorat Jendral Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Direktur Jendral Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 12 bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dan Direktur jendral Pajak tidak member suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

Format NPWP

NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.

Contoh Formatnya : XX. XXX. XXX. X- XXX. XXX

Catatan:

·         Wajib Pajak tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.

·         Setiap Wajib Pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak.

·         Untuk perusahaan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya.

·         Untuk badan (misalnya berbentuk PT) yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya.

·         Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meniggalkan warisan tersebut.


Read More
san

MEMAHAMI KONSEP PENGUSAHA KENA PAJAK

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak adan atau jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1984 dan perubahannya.


Setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Fungsi Pengukuhan PKP


Fungsi pengukuhan PKP yaitu:

1.    Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.

2.    Melaksanakan hak dan kewajiban di Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

3.    Pengawasan administrasi perpajakan.

Tempat Pengukuhan PKP

Bagi wajib pajak sebagaimana yang memenuhi syarat sebagai PKP wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau ke KPP tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan. Dalam hal tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja KPP, Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pencabutan Pengukuhan PKP

Pencabutan Pengukuhan PKP dapat dilakukan dalam hal:

1.    PKP pindah alamat ke wilyah kerja KPP lain

2.    Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah perederan dan atau penerimaan bruto untuk satu tahun buku tidak melebihi batas jumlah perederan dan atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil (Rp 600.000.000, - setahun).

Sanksi

Setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan PKP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan yang paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pidana tersebut diatas dimbahkan satu kali menjadi dua kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang di jatuhkan.

Setipa orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau , menggunakan tanpa hak Pengukuhan PKP dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
Read More

Followers