Penanggung
Pajak adalah orang pribadi
atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Penagihan
pajak adalah serangkaian
tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan biaya penagihan pajak
dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan
sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan
penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Biaya
Penagihan Pajak adalah biaya
pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman
Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan
penagihan pajak.
Pejabat
Dan Jurusita Pajak
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika
dan sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat
Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan
Lelang, Surat Perintah Penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk
penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau
seluruh Utang Pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.
Menteri Keuangan berwenang menunjuk Pejabat untuk
penagihan pajak pusat, Kepala Daerah yang berwenang menunjuk Pejabat untuk
penagihan pajak daerah.
Jurusita
Pajak adalah pelaksana
tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus,
pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
Tugas Jurusita Pajak:
1. Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus.
2. Memberitahukan Surat Paksa.
3. Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak
berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
4. Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah
Penyanderaan.
Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak
berwenang memasuki dan memeriksa semua
ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek
sita di tempat usaha, ditempat kedudukan, atau tempat tinggal Penanggung Pajak,
atau ditempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
Penagihan
Seketika Dan Sekaligus
Penagihan
Seketika dan Sekaligus
adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada
Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi
seluruh Utang Pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
diterbitkan apabila:
1. Penaggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya atau berniat untuk itu.
2. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang
dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan
perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia
3. Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan
membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya atau memekarkan
usahanya atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau
melakukan perubahan dalam bentuk lain.
4. Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara.
5. Terjadinya penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh
pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya
memuat:
1. Nama Wajib Pajak atau nama Wajib Pajak dan Penaggung
Pajak.
2. Besarnya Utang Pajak.
3. Perintah untuk membayar.
4. Saat Pelunasan Pajak.
Surat
Paksa
Surat
Paksa adalah surat perintah
untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat Paksa mempunyai
kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat Paksa diterbitkan, apabila:
1. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan
kepadanya diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang
sejenis.
2. Terhadap Penaggung Pajak telah dilaksanakan penagihan
seketika dan sekaligus.
3. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaiman
tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Surat Paksa sekurang-kurangnya meliputi:
1. Nama Wajib Pajak atau nama Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak.
2. Dasar Penagihan.
3. Besarnya Utang Pajak.
4. Perintah untuk membayar.
Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh
Jurusita Pajak kepada:
1. Penanggung Pajak.
2. Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun
bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penaggung Pajak yang
bersangkutan tidak dapat dijumpai.
3. Salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang
mengurus harta peniggalannya apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan
harta warisan belum dibagi.
4. Para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal
dunia dan harta warisan telah dibagi.
Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita
Pajak kepada:
1. Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung
jawab, pemilik modal.
2. Pegawai tetap ditempat kedudukan atau tempat usaha
badan, apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana
dimaksud dalam huruf 1.
Dalam hal ini Wajib Pajak dinyatakan Pailit, Surat
Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta
Peninggalan. Sedangkan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam
likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani
untuk melakukan pemberesan atau likuidator.