Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk
menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang
pajak menurut peraturan perundang-undangan. Apabila utang pajak tidak dilunasi
Penanggung Pajak dalam jangka waktu 2 kali 24 jam setelah Surat Paksa
dibertitahukan, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Penyitaan dilakukan oleh Jurusita Pajak disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2
orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan
dapat dipercaya. Setiap melaksanakan Penyitaan Jurusita Pajak membuat Berita
Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung
Pajak, dan saksi-saksi.
Barang yang disita dapat berupa:
1. Barang bergerak termasuk mobil,
perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening Koran,
giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, surat
berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain.
2. Barang tidak bergerak termasuk
tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
Barang yang bergerak yang dikecualikan dari
penyitaan adalah:
1. Pakaian dan tempat tidur beserta
perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi
tanggungannya.
2. Persediaan makanan dan minuman untuk
keperluan 1 bulan beserta peralatan memasak yang ada dirumah.
3. Perlengkapan Penanggung Pajak yang
bersifat dinas yang diperoleh dari Negara.
4. Buku-buku yang bertalian dengan
jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk
pendidikan, kebudayaan, dan keilmuan.
5. Peralatan dalam keadaan jalan yang
masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan
jumlah seluruhnya tidak melebihi Rp 20.000.000. Besarnya nilai peralatan
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah.
6. Peralatan penyandang cacat yang
digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
Lelang
Lelang adalah
setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara menawarkan harga secara lisan
dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Apabila
utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan
penyitaan. Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap
barang yang disita melalui Kantor Lelang.
Penjualan secara Lelang terhadap barang yang
disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui
media massa. Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 kali dan untuk
barang yang tidak bergerak dilakukan 2 kali. Pengumuman lelang terhadap barang
dengan nilai paling banyak Rp 20.000.000 tidak harus diumumkan melalui media
massa.
Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk
membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar, sisanya untuk membayar utang
pajak. Dalam hal penjualan secara lelang, biaya penagihan pajak ditambah 1%
dari pokok lelang, dan secara tidak lelang biaya penagihan pajak 1% dari
penjualan. Besarnya biaya penagihan pajak Rp 50.0000 untuk setiap pemberitahuan
Surat Paksa dan Rp 100.000 untuk setiap pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan.
Apabila hasil lelang sudah mencapai jumlah yang
cukup untukk melunasi biaya penagihan pajak dan Utang Pajak, pelaksanaan lelang
dihentikan oleh Pejabat walaupun barang yang akan dilelang masih ada. Sisa
barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada
Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan lelang.
Pencegahan Dan Penyanderaan
Pencegahan
adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu
untuk keluar dari Wilayah Republik Indonesia berdasarkan alas an tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan hanya dapat
dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak
sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam
melunasi utang pajak. Pencegahan dapat dilakukan berdasarkan keputusan
pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atas permintaan pejabat atau
atasan Pejabat yang bersangkutan. Jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan
dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan. Pencegahan terhadap Penanggung
Pajak tidak mengakibatkan hapunya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan
penagihan pajak.
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu
kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya ditempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penaggung Pajak yang mempunyai
jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000 dan diragukan
itikad baiknya dalam melunasi pajak. Penyanderaan hanya dapat dilakukan
berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh pejabat setelah
mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepada Daerah Propinsi.
Masa penyanderaan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6
bulan. Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung Pajak sedang
beribadah, atau sedang mengikuti siding resmi atau sedang mengikuti pemilihan
umum.
Gugatan
Gugatah Penanggung Pajak terhadap Pelaksanaan
Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang yang
hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak. Dalam hal gugatan Penanggung
Pajak dikabulkan, Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik dang anti rugi
kepada pejabat paling banyak Rp 5.000.000. Perubahan besarnya ganti rugi
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah.
Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari
sejak Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman
Lelang dilaksanakan.
Ketentuan Pidana
Penanggung Pajak dilarang:
1. Memindahkan hak, memidah tangankan,
menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang
yang telah disita.
2. Membebani barang yang tidak bergerak
yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu.
3. Membebani barang bergerak yang telah
disita dengan fiducia atau digunakan untuk pelunasan utang terentu.
4. Merusak, mencabut atau menghilangkan
segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada
barang sitaan.
Penaggung pajak yang melanggar ketentuan diatas
dipidan dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp
12.000.000.