Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus
dibayar. Surat ini dapat diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan atau
kewajiban material, keterangan yang dimaksud adalah data konkret yang diperoleh
atau dimiliki oleh Direktur Jendral Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi
faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Surat ini dapat
diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah
pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang mentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak yang lebih besar
daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat ini
diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah
pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak. Surat ini diterbitkan apabila setelah
dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar dama
dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.