Pengertian
Surat Setoran pajak
adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui
tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Fungsi SSP
Surat Setoran pajak
berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat
kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapat validasi.
Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Pembayaran dan
penyetoran pajak dapat dilakukan di:
1. Bank ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
2. Kantor Pos.
Tata
Cara Menunda atau Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak
Wajib pajak dapat
mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran
pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Kebaratan, Putusan Banding, serta Putusan
Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak terutang bertambah, Pajak
Penghasilan Pasal 29, kepada Direktur Jendral Pajak.
Permohonan harus
diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang
pajak berakhir disertai alas an dan jumlah pembayaran pajak yang mohon diangsur
atau ditunda. Apabila ternyata batas waktu 9 hari kerja tidak dapat dipenuhi
oleh Wajib Pajak karena keadaan diluar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak
dapat membuktikan kebenaran keadaan diluar kekuasaannya tersebut.
Direktur Jendral
Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan tersebut berupa menerima
seluruhnya, menerima sebagian atau menolak.
Surat keputusan
diterbitkan paling lama 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Direktur Jendral Pajak tidak member suatu
keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
Jangka waktu masa
angsuran atau penundaan tidak melebihi 12 bulan atau 1 tahun dengan
mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak
dan tidak dapat diperpanjang lagi.