SURAT
PEMBERITAHUAN (SPT)
Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat
yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau
pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi SPT
Fungsi SPT bagi WP Pajak Penghasilan
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain
dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan
atau bukan objek pajak.
3. Harta dan kewajiban.
4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut
tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1
masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perajakan.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), fungsi
SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1. Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak
keluaran
2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melaui pihak lain dalam satu masa pajak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi pemotongan atau pemungut pajak,
fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Prosedur Penyelesaian SPT
1. Wajib Pajak sebagaimana mengambil sendiri
SPT di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak atau mengambil dengan
cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan. Wajib Pajak juga dapat mengambil SPT dengan cara
lain, misalnya dengan mengakses situs Direktorat Jendral Pajak untuk memperoleh
formulir Surat Pemberitahuan tersebut.
2. Setiap Wajib Pajak mengisi SPT dengan
benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf
Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta
menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.
3. Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin
Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia
dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
4. Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara
biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital,
yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
5. Bukti-bukti yang harus dilampirkan pada
SPT, antara lain:
·
Untuk Wajib
Pajak yang mengadakan pembukuan: Laporan Keuangan berupa laporan neraca dan
laporan laba rugi serta keterang-keterangannya lain yang diperlukan menghitung
besarnya penghasilan kena pajak.
·
Untuk SPT Masa
PPN, sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), jumlah Pajak
Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan
atau kelebihan pajak.
·
Untuk Wajib
Pajak yang menggunakan norma perhitungan:Perhitungan jumlah peredaran yang
terjadi dan tahun pajak yang bersangkutan.
Pembetulan SPT
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat
membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis,
dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus
disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Wajib Pajak juga dapat membetulkan SPT
Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima ketetapan pajak,
Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak
sebelumnya, yang menyatakan rugi fiscal yang berbeda dengan rugi fiscal yang
telah dikompensasikan dalam surat SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut,
dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima surat ketetapan pajak Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan
tindakan pemeriksaan.
Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi
dua, yaitu:
1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
2. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
SPT meliputi:
1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan
2. SPT Masa yang terdiri dari:
·
SPT Masa Pajak
Penghasilan
·
SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai
·
SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
SPT dapat berbentuk:
1. Formulir kertas (hardcopy)
2. Elektronik - SPT
Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian SPT adalah sebagai
berikut:
1. Untuk SPT Masa, paling lama 20 hari
setelah akhir Masa Pajak. Khusus untuk SPT Masa PPN disampaikan paling lama
akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
2. Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
3. Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka
waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana yang dimaksud untuk paling lama 2
bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan
dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak, sebelum batas
waktu penyampaian SPT Tahunan berakhi, dengan dilampiri:
1. Perhitungan sementara pajak terutang dalam
satu Tahun Pajak yang batas waktu penyampaian diperpanjang
2. Laporan keuangan sementara
3. Surat Setoran Pajak sebagai bukti
pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib
ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
dapat disampaikan:
1. Secara langsung
2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
3. Dengan cara lain, meliputi:
·
Melalui perusahaan
jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan buku pengiriman surat.
·
E-Filing
melalui ASP.
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dianggap bukan merupakan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka
waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT,
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
1. Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai.
2. Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya.
3. Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak badan.
4. Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.