Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP
Adapun Fungsi NPWP, sebagai berikut:
·
Sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
·
Untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi
perpajakan.
Pencantuman NPWP
Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen
perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
dimilikinya.
Pendaftaran NPWP
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
harus segera mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral Pajak untuk
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan yang di maksud yaitu :
·
Persyaratan
subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak
dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
·
Persyaratan
Objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh
penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh
NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak
terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP
adalah:
·
Bagi
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib
Pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat
usaha mulai dijalankan.
·
Wajib
Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan
pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan satu bulan yang
disetahunkan telah melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan
berikutnya.
Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan
diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa Hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6
tahun dan denda paling sedikit 2 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang bayar.
Pidana tersebut ditambahkan 1 kali menjadi 2
kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang
perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana
penjara yang dijatuhkan.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk
melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok
Wajib dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi
pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dari jumlah
restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan
dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi
atau pengreditan yang dilakukan.
Penghapusan NPWP
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak apabila:
·
Diajukan
permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan atau ahli warisnya apabila
Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan peundang-undangan perpajakan.
·
Wajib
Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
·
Wanita
yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian
pemisah harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah
terdaftar sebagai Wajib Pajak
·
Wajib
Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
·
Dianggap
perlu oleh Direktorat Jendral Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak
yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan
ketentuan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Direktur Jendral Pajak setelah melakukan
pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam
jangka waktu 6 bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 12 bulan untuk Wajib
Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka
waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dan Direktur jendral Pajak tidak member
suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap
dikabulkan.
Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama
merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi
perpajakan.
Contoh Formatnya : XX. XXX. XXX. X- XXX. XXX
Catatan:
·
Wajib
Pajak tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat
mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.
·
Setiap
Wajib Pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak.
·
Untuk
perusahaan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya.
·
Untuk
badan (misalnya berbentuk PT) yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP
karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya.
·
Warisan
yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan NPWP
dari Wajib Pajak orang pribadi yang meniggalkan warisan tersebut.