Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha
yang melakukan penyerahan barang kena pajak adan atau jasa kena pajak yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1984 dan
perubahannya.
Setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenai
Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Fungsi
Pengukuhan PKP
Fungsi pengukuhan PKP yaitu:
1. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
2. Melaksanakan hak dan kewajiban di Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
3. Pengawasan administrasi perpajakan.
Tempat
Pengukuhan PKP
Bagi wajib pajak sebagaimana yang memenuhi syarat
sebagai PKP wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau ke KPP
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan. Dalam hal
tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada
dalam 2 atau lebih wilayah kerja KPP, Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan
KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pencabutan
Pengukuhan PKP
Pencabutan Pengukuhan PKP dapat dilakukan dalam hal:
1. PKP pindah alamat ke wilyah kerja KPP lain
2. Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP termasuk
PKP yang jumlah perederan dan atau penerimaan bruto untuk satu tahun buku tidak
melebihi batas jumlah perederan dan atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil
(Rp 600.000.000, - setahun).
Sanksi
Setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai PKP atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak
Pengukuhan PKP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun
dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
bayar dan yang paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau
kurang bayar.
Pidana tersebut diatas dimbahkan satu kali menjadi dua
kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang
perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani
pidana penjara yang di jatuhkan.
Setipa orang yang melakukan percobaan untuk melakukan
tindak pidana menyalahgunakan atau , menggunakan tanpa hak Pengukuhan PKP dalam
rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau
pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan
paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang
dimohonkan dan atau kompensasi atau pengreditan yang dilakukan dan paling
banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau
pengkreditan yang dilakukan.