Sunday 1 November 2020

akuntansi_akuntan

Mengupas Persoalan Peralihan CV menjadi PT dan Pendirian PT Baru Beserta Komposisi Saham

Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennotschap (CV) merupakan dua badan usaha dengan status hukum yang berbeda. PT berstatus berbadan hukum, sedangkan CV tidak berbadan hukum.

Perseroan Terbatas (PT) & Commanditaire Vennotschap (CV)

PT adalah persekutuan modal dimana statusnya berbadan hukum, yang memiliki pemisahan harta pribadi pendirinya dengan perusahaan yang didirikannya. Sementara CV adalah persekutuan modal dimana statusnya tidak berbadan hukum, maka ketika terjadi kerugian atau perusahaan valid pertanggungjawaban perngurusnya bisa sampai dengan harta pribadinya.

Berdasarkan pengalaman yang dialami penulis, persepsi umum masyarakat adalah proses mendirikan CV lebih mudah dibandingkan dengan prosedur mendirikan PT yang memerlukan campur tangan negara untuk pengesahannya menjadi badan hukum. Namun sekarang ini, Pemerintah telah melakukan terobosan serangkaian aturan baru yang membuat proses mendirikan PT jadi lebih mudah.

Persoalan Peralihan CV menjadi PT

Untuk perubahan CV menjadi PT, meski pada dasarnya dapat dilakukan akan tetapi prosesnya cukup memakan waktu dan belum menjamin akan bisa dilaksanakan sesuai keinginan CV sebelumnya.

Persoalan yang pertama, penggunaan nama CV yang tidak serta merta bisa digunakan lagi untuk nama PT. Bila perusahaan anda berbentuk CV dan sudah memiliki brand, tentu hal itu mau dipertahankan bukan?.  Namun, nila nama CV tersebut sudah digunakan untuk nama PT yang lain, maka nama tersebut tidak bisa digunakan lagi untuk PT baru. Otomatis anda harus mengganti nama perusahaan yang anda akan buat. Kalaupun nama CV ternyata masih bisa digunakan untuk PT yang ingin didirikan, para pendiri CV harus menyelesaikan hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai CV seperti harus mengurus perpajakannya, perjanjian dengan pihak ke-3, dan lain sebagainya. Setelah hak dan kewajiban CV tersebut selesai, langkah selanjutnya adalah menyesuaikan dokumen-dokumen CV tersebut menjadi PT.

Persoalan yang kedua, pada dasarnya dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk mengubah CV menjadi PT sama seperti dokumen yang diperlukan untuk mendirikan PT baru, seperti para pendiri harus membuat akta pendirian yang harus disahkan oleh Kementrian Humum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selanjutnya, anda harus mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), BPJS Ketenagakerjaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Pendirian PT Baru 

Berdasarkan penjelasan diatas bahwa proses mengubah CV menjadi PT waktu dan pengurusannya tidak bisa diprediksi, anda bisa pertimbangkan untuk mendirikan PT baru. Sebagaimana pada penjelasan diatas bahwa saat ini ada sejumlah aturan baru yang memudahkan prosedur mendirikan PT. Salah satunya adalah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (PP 29/2016) yang memungkinkan pelaku usaha untuk mendirikan PT dengan modal dasar kurang dari Rp 50 juta. 

Modal dasar ini ini PT harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian PT dan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas. Penentuan besaran modal dasar PT berdasarkan kesepakatan para pendiri PT adalah upaya menghormati asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan PT berdasarkan ketentuan hukum perdata.

Pembagian Saham di PT

Perusahaan yang berbentuk PT memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan bentuk perusahaan lainnya, sebab modal dari pemilik dibagi menjadi saham-saham dimana pembentukan PT minimal dari 2 orang. Organ PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.

Apabila Perusahaan berbentuk PT belum memiliki orang profesional yang dapat dipercaya untuk menduduki jabatan direksi dan komisaris, maka dua jabatan tersebut dapat diambil dari pendiri atau pemegang saham. Jadi satu pemegang saham merangkap jadi direksi, dan yang satunya lagi merangkap menjadi komisaris.


Untuk susunan pendiri PT dan besar saham masing-masing pendiri PT, seperti yang kami sebutkan sebelumnya, setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT tersebut didirikan. Akan tetapi, undang-undang tersebut tidak mengatur mengenai jumlah saham yang harus didapat oleh pendiri PT. Artinya, jumlah komposisi saham pada PT yang akan didirikan menjadi kesepakatan diantara para pendiri PT tersebut.

Melirik dari pembagian saham, penulis menyarankan sebaiknya orang yang menjadi kunci diperusahaan harusnya, orang tersebut memiliki saham minimal 70%. Agar nanti jika ada perselisihan pendapat dikemudian hari, orang yang memiliki kunci tersebut dapat mengatasi masalah perbedaan pendapat. 

Demikian dari artikel tentang Mengupas Persoalan Peralihan CV menjadi PT dan Pendirian PT Baru Beserta Komposisi Saham. Jangan lupa dibagikan ya!

Referensi
  • M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas.terbitan Sinar Grafika, cetakan 2011.
  • Prof. Agus Sardjono, S.H., M.H, Pengantar Hukum Dagang.
  • M.hukumonline.com

akuntansi_akuntan

About akuntansi_akuntan -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :

Followers