Hai teman-teman, untuk artikel kali ini membahas tentang perlukah dilakukan pencatatan dalam perusahaan?, dan apakah perusahaan memiliki jenis pencatatan yang sama?
Pencatatan Perusahaan |
Perusahaan juga memiliki bentuk yang berbeda-beda apakah itu perusahaan yang berbentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta). Dan perusahaan juga memiliki tujuan masing-masing, ada yang tujuan utamanya mencari laba (rata-rata semua perusahaan apakah itu BUMN atau BUMS) dan ada juga perusahaan yang tujuan utamanya untuk kesejahteraan masyarakat saja seperti PERUM (Perusahaan Umum), contohnya Perum Damri, Perum PPD, Perum Jaminan Kredit Indonesia, Perum Percetakan Republik Indonesia.
Baca Juga : Membuat NPWP Itu Mudah!
Setiap perusahaan memiliki sebuah penerimaan dan pengeluaran uang, biasanya dalam akuntansi biasa disebut dengan penerimaan dan pengeluaran kas. Untuk hal itu perusahaan memerlukan pencatatan apakah itu dalam bentuk manual atau sistem. Hal ini dilakukan agar perusahaan tersebut tahu seberapa besar margin dari penerimaan dan pengeluaran uangnya. Serta perusahaan juga bisa memprediksi penerimaan dan pengeluaran uangnya di masa yang akan datang.
Perusahaan memiliki pencatatan yang berbeda-beda tergantung dari kebutuhan dari sebuah perusahaan. Ada yang menggunakan pencatatan dengan sederhana seperti membuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang. Ada perusahaan yang membuat pencatatan dengan lebih rumit seperti membuat laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan posisi keuangan dll.
Tetapi untuk perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) diwajibkan membuat laporan sesuai dengan standar laporan keuangan (SAK), sebab perusahaan yang berbentuk PT adalah perusahaan yang berbadan hukum, dimana harta perusahaan berasal dari kumpulan saham-saham. Sebab hal itu Perusahaan yang berbentuk PT seharusnya juga membuat laporan audit setiap tahunnya, agar laporannya jelas dan tidak bermasalah.
Makasih atas kunjungan artikelnya ya teman-teman, jangan lupa dibagikan artikelnya ya!!!
7 komentar
Write komentarGak kebayang perusahaan raksasa tuh pembukuannya gmn yah. apa pake jasa konsultan?
ReplyTidaklah pak, itu kerjaan accounting.
ReplyApakah ada perusahaan PERUM berubah menjadi BUMN ?
ReplyPERUM itu BUMN juga bro. Kalau PERUM jadi Persero, ada bro, contohnya dulunya PERUM Pegadaian sekarang berubah menjadi PT Pegadaian, Perum Telekomunikasi menjadi PT Telkom Indonesia, Tbk, Perum Asabri menjadi PT Asabri
ReplySip
Replyhttps://arabitzone.blogspot.com
https://lixmedia.blogspot.com
Unik nih blognya. Kita bisa belajar soal akuntansi. Semoga terus eksis blog-nya.
Replysalam.
www.mangobox.id
Makasih atas kunjungannya
Reply