Saturday, 21 September 2019

akuntansi_akuntan

Pencatatan Dalam Perusahaan

Hai teman-teman, untuk artikel kali ini membahas tentang perlukah dilakukan pencatatan dalam perusahaan?, dan apakah perusahaan memiliki jenis pencatatan yang sama?

Pencatatan Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi, baik itu barang maupun jasa. Perusahaan memiliki 3 jenis yaitu perusahaan jasa, perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur. Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang jasa. Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membeli dan kemudian menjual kembali barangnya tanpa merubah bentuknya. Perusahaan manufaktur adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membeli bahan baku kemudian mengolahnya menjadi barang jadi.

Perusahaan juga memiliki bentuk yang berbeda-beda apakah itu perusahaan yang berbentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta). Dan perusahaan juga memiliki tujuan masing-masing, ada yang tujuan utamanya mencari laba (rata-rata semua perusahaan apakah itu BUMN atau BUMS) dan ada juga perusahaan yang tujuan utamanya untuk kesejahteraan masyarakat saja seperti PERUM (Perusahaan Umum), contohnya Perum Damri, Perum PPD, Perum Jaminan Kredit Indonesia, Perum Percetakan Republik Indonesia.

              Baca Juga : Membuat NPWP Itu Mudah!

Setiap perusahaan memiliki sebuah penerimaan dan pengeluaran uang, biasanya dalam akuntansi biasa disebut dengan penerimaan dan pengeluaran kas. Untuk hal itu perusahaan memerlukan pencatatan apakah itu dalam bentuk manual atau sistem. Hal ini dilakukan agar perusahaan tersebut tahu seberapa besar margin dari penerimaan dan pengeluaran uangnya. Serta perusahaan juga bisa memprediksi penerimaan dan pengeluaran uangnya di masa yang akan datang.

Perusahaan memiliki pencatatan yang berbeda-beda tergantung dari kebutuhan dari sebuah perusahaan. Ada yang menggunakan pencatatan dengan sederhana seperti membuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang. Ada perusahaan yang membuat pencatatan dengan lebih rumit seperti membuat laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan posisi keuangan dll.

Tetapi untuk perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) diwajibkan membuat laporan sesuai dengan standar laporan keuangan (SAK), sebab perusahaan yang berbentuk PT adalah perusahaan yang berbadan hukum, dimana harta perusahaan berasal dari kumpulan saham-saham. Sebab hal itu Perusahaan yang berbentuk PT seharusnya juga membuat laporan audit setiap tahunnya, agar laporannya jelas dan tidak bermasalah.

Makasih atas kunjungan artikelnya ya teman-teman, jangan lupa dibagikan artikelnya ya!!!

akuntansi_akuntan

About akuntansi_akuntan -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :

7 komentar

Write komentar
Bang Day
AUTHOR
21 September 2019 at 09:03 delete

Gak kebayang perusahaan raksasa tuh pembukuannya gmn yah. apa pake jasa konsultan?

Reply
avatar
21 September 2019 at 09:24 delete

Tidaklah pak, itu kerjaan accounting.

Reply
avatar
Anonymous
AUTHOR
21 September 2019 at 15:57 delete

Apakah ada perusahaan PERUM berubah menjadi BUMN ?

Reply
avatar
21 September 2019 at 16:11 delete

PERUM itu BUMN juga bro. Kalau PERUM jadi Persero, ada bro, contohnya dulunya PERUM Pegadaian sekarang berubah menjadi PT Pegadaian, Perum Telekomunikasi menjadi PT Telkom Indonesia, Tbk, Perum Asabri menjadi PT Asabri

Reply
avatar
23 September 2019 at 18:04 delete

Sip
https://arabitzone.blogspot.com
https://lixmedia.blogspot.com

Reply
avatar
Administrator
AUTHOR
24 September 2019 at 03:39 delete

Unik nih blognya. Kita bisa belajar soal akuntansi. Semoga terus eksis blog-nya.

salam.

www.mangobox.id

Reply
avatar

Followers