PENGERTIAN
Perseroan
Terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham. Syarat
PT sebagai berikut:
1. Pemilikan
dalam perseroan terbatas ditunjukkan oleh saham.
2. Tanggung
jawab pemilik dalam perseroan terbatas hanya sampai sejumlah modal yang
disetorkan.
3. Berbadan
hukum, perseroan terbatas dapat mengikatkan diri dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum (menuntut atau dituntut).
PENDIRIAN
Perseroan
terbatas harus didirikan melalui akte notaris. Akte pendirian yang dibuat di
depan notaris ini akan dikirmkan kepada Menteri Kehakiman untuk dimintakan
pengesahan. Setelah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, persero pendiri
berkewajiaban mendaftarkan pendirian perseroan terbatas di pengadilan negeri
setempat (dimana perseroan berkedudukan). Para persero juga berkewajiban
mengumumkan akte pendirian dalam Lembaran Berita Negara. Walaupun pengesahan
dari Menteri Kehakiman belum diperoleh, sebuah perseroan terbatas sudah dapat
melakukan kegiatan. Dalam hal ini, menurut pandangan yang dianut oleh umum,
para persero pendiri bertanggung jawab renteng terhadap pihak ketiga.
MODAL SAHAM
Modal
perseroan disebut juga dengan modal saham atau modal sero. Dalam dunia
akuntansi sering disebut dengan modal dasar. Modal perseroan adalah jumlah modal yang disebut dalam akte
pendirian dan merupakan jumlah maksimum sampai mana dapat dikeluarkan
saham-saham. Dimana modalnya merupakan jumlah tetap.
Menurut
ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, pengesahan dari Menteri Kehakiman
baru dapat diberikan bila para pendiri secara Bersama-sama telah mengambil
(menempatkan) sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar perseroan dan dari modal
tang telah ditempatkan (diambil) ini sekurang-kurangnya 50% diantaranya telah
disetorkan.
PT
Kumogakure didirikan dengan modal dasar Rp 4.000.000.000, terbagi dalam 400
lembar saham dengan nilai nominal masing masing Rp 10.000.000. Untuk dapat
disahkan, 100 lembar saham dengan nilai Rp 1.000.000.000 harus sudah
ditempatkan dan 50 lembar saham dengan nilai Rp 500.000.000 harus sudah disetor
dalam perusahaan. Penyetoran modal ke dalam perusahaan tidak harus dalam bentuk
uang tunai, tetapi bisa juga dalam bentuk aktiva lain.
ORGANISASI PERSEROAN
Perseroan
terbatas dalam melakukan kegiatan usahanya diatur oleh Lembaga-lembaga/badan
yang terdiri dari:
1. Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) adalah rapat dari seluruh pemegang saham
perseroan terbatas. RUPS biasanya dilakukan satu tahun sekali dan
selambat-lambatnya enam bulan setelah lampaunya tahun buku, kecuali dalam akte
pendirian ditentukan jangka waktu yang lebih pendek. Dalam RUPS, setiap
pemegang saham berhak menghadirinya, dengan jalan dating sendiri atau
memberikan kuasa kepada orang lain.
2. Dewan Komisaris. Apabila
komisaris terdiri dari dua orang atau lebih, disebut dewan komisaris. Bila
hanya terdiri dari satu orang saja disebut komisaris. Tugas komisari sebagai
wakil pemegang saham adalah mengawasi dan mengamati tindakan direksi dan
menjaga agar tindakan direksi tidak merugikan perusahaan dan agar segala
keputusan rapat pemegang saham dijalankan direksi dengan sebaik-baiknya. Untuk
dapat melakukan tugasnya, dewan komisaris diberi wewenang dan tanggung jawab
tertentu yang ditetapkan dalam akte pendiriannya.
3. Direksi.
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Kadang-kadang secara khusus
direksi disebut pengurus. Pegawai-pegawai yang bekerja pada perseroan tidak
dapat dianggap sebagai pengurus dalam artian undang-undang. Direksi mewakili
perusahaan dalam pertanggungjawaban kepada pihak luar.
Berdasarkan respon dari teman-teman, saya
mencoba untuk mentraslate artikel diatas ke dalam bahasa inggris
DEFINITIONS
Limited Liability Company (PT) is a company
whose capital is divided into shares. PT requirements are as follows:
1.
Ownership in a limited liability company is indicated by shares.
2.
The owner's liability in the company is limited only to the amount of
capital deposited.
3.
Legal entity, a limited liability company can bind itself and do legal
actions (demand or prosecution).
ESTABLISHMENT
Limited liability companies must be
established through notary deeds. The deed of establishment made before this
notary will be sent to the Minister of Justice for approval. After obtaining
approval from the Minister of Justice, the founding firm has the obligation to
register the establishment of a limited liability company in the local district
court (where the company is domiciled). The Persero is also obliged to announce
the deed of establishment in the State Gazette. Even though the approval from
the Minister of Justice has not been obtained, a limited liability company can
carry out activities. In this case, according to the general view, the founding
partners are jointly responsible for third parties.
CAPITAL STOCK
The company's capital is also called share
capital or sero capital. In the world of accounting it is often referred to as
authorized capital. The company's capital is the amount of capital referred to
in the deed of establishment and is the maximum amount to which shares can be
issued. Where capital is a fixed amount.According to the provisions of the
Limited Liability Company Law, approval from the Minister of Justice can only
be granted if the founders have jointly taken (at least) 25% of the company's
authorized capital and from the capital tang has been placed (taken) at least
50 % of them have been deposited.PT Kumogakure was established with authorized
capital of Rp 4,000,000,000, divided into 400 shares with a nominal value of Rp
10,000,000 each. To be validated, 100 shares with a value of Rp. 1,000,000,000
must be placed and 50 shares with a value of Rp. 500,000,000 must be deposited
in the company. Depositing capital into a company does not have to be in the
form of cash, but it can also be in the form of other assets.
COMPANY ORGANIZATION
The limited liability company in conducting
its business activities is regulated by institutions / bodies which consist of:
1.
General Meeting of Shareholders (GMS) is a meeting of all shareholders of a
limited liability company. GMS is usually conducted once a year and no later
than six months after the end of the financial year, except in the deed of
establishment, a shorter period of time is determined. In the GMS, each
shareholder has the right to attend, by way of coming to himself or giving
power to others.
2.
Board of Commissioners. If the commissioner consists of two or more
people, it is called the board of commissioners. If only one person is called a
commissioner. The task of the commissioner as a shareholder representative is
to monitor and observe the actions of the board of directors and to ensure that
the actions of the board of directors do not harm the company and that all
decisions of the shareholders meeting are carried out as well as possible. To
be able to carry out its duties, the board of commissioners are given certain
authority and responsibility stipulated in the deed of establishment.
3.
Directors. Directors are appointed and dismissed by
the GMS. Sometimes directors are called administrators. Employees who work for
the company cannot be considered as administrators in terms of the law.
Directors represent companies in accountability to outside parties.