Ketika sebuah perusahaan mengembangkan atau mengubah
struktur organisasinya baik melalui pengambilalihan perusahaan lain atau memlui
divisi internal, struktur baru tersebut harus dievaluasi untuk menentukan
prosedur pelaporan keuangan yang tepat. Berikut beberapa pendekatan yang bisa
diterapkan tergantung keadaan.
1. Merger adalah sebuah kombinasi bisnis dimana aset dan
liabilitas dari perusahaan yang diambil alih digabungkan dengan aset liabilitas
perusahaan yang mengambil alih tanpa menambah komponen organisasi. Jadi,
pelaporan keuangan dibuat berdasarkan struktur organisasi yang lama, yaitu
perusahaan yang mengambil alih.
2. Kepemilikan kendali/kepentingan pengendali (controlling ownership) adalah suatu
kombinasi bisnis dimana perusahaan yang diambil alih tetap beroperasi sebagai
entitas legal yang terpisah dan sebagian besar saham biasanya dimiliki oleh
perusahaan yang mengambil alih. Bentuk ini akan menimbulkan hubungan induk dari
anakn perusahaan dikonsolidasikan untuk pelaporan yang bertujuan umum sehingga
seakan-akan merupakan perusahaan tunggal. Perlakuan yang sama diterapkan jika
anak perusahaan tidak diperoleh dengan cara dibeli tetapi diciptakan.
3. Kepemilikan non pengendali/kepentingan non pengendali
(noncontrolling ownership) adalah
pemebelian kepemilikan perusahaan lain kurang dari mayoritas (kurang dari 50%)
tidak mengakibatkan timbulnya kombinasi bisnis atau situasi pengendalian. Hal
yang sama dapat terjadi ketika suatu perusahaan menciptakan entitas lain dan
memiliki hak kepemilikan kurang dari hak untuk mengendalikan atau membeli hak
kepemilikan kurang dari hak untuk mengendalikan suatu persekutuan. Dalam
laporan keuangannya, investor seperti akan melaporkan hak kepemilikan pada
investee sebagai investasi dengan metode akuntansi tertentu sesuai dengan
kondisi investasinya.
4. Kepentingan menguntungkan lainnya (other beneficial interest) adalah suatu
perusahaan dapat memiliki kepentingan pada entitas lain walaupun tanpa ada
kepemilikan langsung pada entitas tersebut. Kepemilikan terssebut mungkin
timbul karena adanya perjanjian yang dibuat oleh entitas tersebut atau melalui
perjanjian operasi atau keuangan. Ketika kepemilikan timbul berdasarkan faktor
selain presentase kepemilikan, peraturan pelaporan dapat menjadi kompleks dan
tergantung pada situasi. Secara umum, suatu perusahaan yang mampu membuat
keputusan yang secara signifikan memengaruhi hasil dari aktivitas entitas lain
atau diharapkan mendapat mayoritas dari laba atau rugi tersebut dianggap
sebagai penerima manfaat utama entiras tersebut. Biasanya laporan keuangan
entitas aka dikonsolidasikan dengan laporan keuangan penerima manfaat utama.
Kepemilikan mayoritas (kepentingan pengendali) umumnya
merupakan kondisi memenuhi, tapi tidak mengharuskan untuk perlakuannya. Tidak
seperti kasus perusahaan terbuka, presentase kepemilikan tidak secara penuh
menggambarkan sifat kepemilikan pada persekutuan.