PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pengertian
Pajak penghasilan Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan
atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan wajib pajak
orang pribadi dalam negeri.
Pegawai atau orang pribadi yang memperoleh penghasilan lain selain pajak
yang telah dipotong akan dikenakan pajak yang bersifat final. Pada akhir tahun
pajak, orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh orang Pribadi dan atas
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja dapat
dijadikan sebagai kredit pajak atas pajak penghasilan yang terutang pada akhir
tahun. Dasar hukum pengenaan pajak ini adalah Undang-Undang Perpajakan No. 36
tahun 2008; Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. 57/PJ/2009 tentang pedoman
teknisi Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
21, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pemotongan PPh Pasal 21
atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun dan tunjangan hari
tua beserta peraturan pelaksanaannya sejalan dengan UU No. 36/2008.
Wajib Pajak Dikenakan Pemotongan Pajak PPh 21
Wajib Pajak yang dikenakan pemotongan pajak ini adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan yang diterima pegawai pensiunan atau secara teratur berupa
gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium termasuk anggota komisaris atau
anggota dewan pengawas, premi bulanan,
uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri,
anak, jabatan khusus, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yag
dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya.
2. Honorarium, uang saku, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan bentuk
apa pun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam
negeri, seperti pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,
bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, krew film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, peneri, pemahat, pelukis, dan seniman
lainnya.
3. Olahragawan
4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, computer & sistem
aplikasinya, telekomonikasi, elektronika, potgrafi, ekonomi & sosial.
7. Agen Iklan
8. Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu
kepanitiaan, serta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala
bidang kegiatan.
9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
10. Peserta perlombaan.
11. Petugas penjaja barang dagangan.
Wajib Pajak Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak PPh 21
Wajib Pajak yang tidak dikenakan pemotongan pajak ini adalah sebagai
berikut:
1. Penghasilan yang diterima oleh:
·
Pejabat Negara, berupa gaji
kehormatan dan tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya
·
Pegawai Negeri Sipil dan Anggota
TNI/POLRI, berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan
terkait dangan gaji.
·
Pensiunan termasuk janda atau duda
dan atau anak-anak, berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lian yang
sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun, yang dibebankan kepada Keuangan
Negara atau Keuangan Daerah, PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah.
2. Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apa pun
selain gaji, tunjangan, dan uang pensiunan, yang dibebankan kepada Keuangan
Negara atau Keuangan Daerah, yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil Golongan
II/d ke bawah dan Anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah.
3. Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri
berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun, dan
tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligud oleh Badan
Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jamina Sosial Tenaga Kerja,
sampai dengan sejumlah Rp 25.000.000
4. Penghasilan berupa gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang
diberikan dalam bentuk uang sampai dengan sejumlah Rp 1.000.000 sebulan, yang
diterima oleh pekerja yang pekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak
tetap pada satu pemberi kerja dengan gaji, upah, serta imbalan lainnya dalam
bentuk uang tidak melebihi Rp 2.000.000 sebulan, PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah.
Penghasilan Yang Dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final sebagai
berikut:
Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang dibebankan kepada
Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, yang diterima oleh Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil (kecuali Golongan II/d ke bawah), anggota TNI/POLRI
(kecuali berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah) dan pensiunan, dikenakan tarif
sebesar 5% untuk Golongan III dan 15 % untuk Golongan IV.
Penghasilan berupa hadiah, undian, dikenakan tariff sebesar 25%.
Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
berupa uang pesangon, uang tebusan pension
yang dibayar oleh dana pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dikenakan tarif progresif sebesar 5%
sampai 30%.
Pengenaan Tarif Pajak Secara Umum
Berikut tarif pajak secara umum:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Di atas Rp 0 s/d Rp 50.000.000
|
5%
|
Di atas Rp
50.000.000 s/d Rp 250.000.000
|
15%
|
Di atas Rp
250.000.000 s/d Rp 500.000.000
|
25%
|
Di atas Rp 500.000
|
35%
|
Tarif pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) lebih tinggi 20% (dua puluh persen) dari tarif yang diterapkan
atas Wajib Pajak yang memiliki NPWP yang dapat dibuktikan dengan menunjukkan
kartu NPWP.
Pengurangan yang Diperkenankan Dalam Menghitung PPh Pasal
21
Pengurangan yang diperbolehkan untuk penghasilan bruto pegawai tetap
terdiri dari biaya jabatan dan iuran pension/Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara
itu, untuk penerima pension, pengurang yang diperbolehkan hanya terdiri dari
biaya pension. Berikut adalah uraian lebih rincinya:
Jenis Pengurang
|
Maksimal
|
|
Bulan
|
Tahun
|
|
Biaya Jabatan (5% X Penghasilan Bruto)
|
Rp 500.000
|
Rp 6.000.000
|
Biaya Pensiun (5% X Penghasilan Bruto)
|
Rp 200.000
|
Rp 2.400.000
|