Wednesday, 21 March 2018

akuntansi_akuntan

MEMAHAMI KONSEP PPH PASAL 21



PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

Pengertian

Pajak penghasilan Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Pegawai atau orang pribadi yang memperoleh penghasilan lain selain pajak yang telah dipotong akan dikenakan pajak yang bersifat final. Pada akhir tahun pajak, orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh orang Pribadi dan atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja dapat dijadikan sebagai kredit pajak atas pajak penghasilan yang terutang pada akhir tahun. Dasar hukum pengenaan pajak ini adalah Undang-Undang Perpajakan No. 36 tahun 2008; Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. 57/PJ/2009 tentang pedoman teknisi Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun dan tunjangan hari tua beserta peraturan pelaksanaannya sejalan dengan UU No. 36/2008.

Wajib Pajak Dikenakan Pemotongan Pajak PPh 21

Wajib Pajak yang dikenakan pemotongan pajak ini adalah sebagai berikut:

1.       Penghasilan yang diterima pegawai pensiunan atau secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium termasuk anggota komisaris atau anggota dewan pengawas, premi  bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, anak, jabatan khusus, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yag dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya.

2.       Honorarium, uang saku, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan bentuk apa pun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, seperti pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, krew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, peneri, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.

3.       Olahragawan

4.       Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.

5.       Pengarang, peneliti, dan penerjemah.

6.       Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, computer & sistem aplikasinya, telekomonikasi, elektronika, potgrafi, ekonomi & sosial.

7.       Agen Iklan

8.       Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, serta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan.

9.       Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.

10.   Peserta perlombaan.

11.   Petugas penjaja barang dagangan.

Wajib Pajak Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak PPh 21

Wajib Pajak yang tidak dikenakan pemotongan pajak ini adalah sebagai berikut:

1.       Penghasilan yang diterima oleh:

·         Pejabat Negara, berupa gaji kehormatan dan tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya

·         Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI/POLRI, berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dangan gaji.

·         Pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anak, berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lian yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun, yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah.

2.       Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apa pun selain gaji, tunjangan, dan uang pensiunan, yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d ke bawah dan Anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah.

3.       Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun, dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligud oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jamina Sosial Tenaga Kerja, sampai dengan sejumlah Rp 25.000.000

4.       Penghasilan berupa gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan sejumlah Rp 1.000.000 sebulan, yang diterima oleh pekerja yang pekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja dengan gaji, upah, serta imbalan lainnya dalam bentuk uang tidak melebihi Rp 2.000.000 sebulan, PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah.

Penghasilan Yang Dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final sebagai berikut:

Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (kecuali Golongan II/d ke bawah), anggota TNI/POLRI (kecuali berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah) dan pensiunan, dikenakan tarif sebesar 5% untuk Golongan III dan 15 % untuk Golongan IV.

Penghasilan berupa hadiah, undian, dikenakan tariff sebesar 25%.

Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan  pension yang dibayar oleh dana pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dikenakan tarif progresif sebesar 5% sampai 30%.

Pengenaan Tarif Pajak Secara Umum

Berikut tarif pajak secara umum:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Di atas Rp 0 s/d  Rp 50.000.000
5%
Di atas Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000
15%
Di atas Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000
25%
Di atas Rp 500.000
35%

Tarif pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih tinggi 20% (dua puluh persen) dari tarif yang diterapkan atas Wajib Pajak yang memiliki NPWP yang dapat dibuktikan dengan menunjukkan kartu NPWP.


Pengurangan yang Diperkenankan Dalam Menghitung PPh Pasal 21

Pengurangan yang diperbolehkan untuk penghasilan bruto pegawai tetap terdiri dari biaya jabatan dan iuran pension/Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara itu, untuk penerima pension, pengurang yang diperbolehkan hanya terdiri dari biaya pension. Berikut adalah uraian lebih rincinya:

Jenis Pengurang
Maksimal
Bulan
Tahun
Biaya Jabatan (5% X Penghasilan Bruto)
 Rp 500.000
 Rp 6.000.000
Biaya Pensiun (5% X Penghasilan Bruto)
 Rp 200.000
 Rp 2.400.000

akuntansi_akuntan

About akuntansi_akuntan -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :

Followers