Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum,
keadilan dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahaan Undang-Undang tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok
sebagai berikut:
Baca Juga : Memahami Konsep Pajak Penghasilan
Tahun Pajak
·
Meningkatkan
efesiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan Negara.
·
Meningkatkan
pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna menigkatkan daya
saing dalam bidang penanaman modal,dengan tetap mendukung pengembangan usaha
kecil dan menengah.
·
Menyesuaikan tuntutan
perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi
informasi.
·
Meningkatkan
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·
Menyederhanakan
prosedur administrasi perpajakan.
·
Meningkatkan
penerapan prinsip self assessment secara akuntabel dan konsisten.
·
Mendukung
iklim usaha ke arah lebih kondusif dan kompetitif.
Baca Juga : Memahami Konsep Pajak Penghasilan
Tahun Pajak
Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender.
Akan tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun
takwim dengan syarat konsisten (taat asas) selama 12 bulan, dan
melapor/memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat. Cara
menentukan suatu tahun pajak adalah sebagai berikut:
a)
Tahun Pajak
Sama Dengan Tahun Takwim
1 Januari 2017 31
Desember 2017
Pembukaan dimulai 1 Januari 2017 dan
berakhir 31 Desember 2010, hal ini disebut dengan tahun pajak 2010
Baca Juga : Surat Setoran Pajak
b)
Tahun Pajak
Tidak Sama Dengan Tahun Takwim
1
Juli 2016 30
Juni 2017
Pembukaan dimulai 1 Juli 2016 dan berakhir 30 Juni
2017. Hal ini disebut tahun pajak 2016 karena 6 bulan pertama jatuh pada tahun
2016.
1
April 2016 31
Maret 2017
Pembukaan dimulai 1 April 2016 dan berakhir 31 Maret
2017. Hal ini disebut tahun pajak 2016 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada
tahun 2009.