Pandemi Covid-19 membuat semua negara di dunia menerapkan berbagai macam kebijakan untuk mengantisipasi Covid-19. Salah satunya adalah Negara Indonesia. Yang menerapkan kebijakan physikal Distancing.
Pemerintah Indonesia juga menerapkan kebijakan di bidang keuangan Negara yang memberikan Insentif dan bidang relaksasi di bidang perpajakan yang di atur dalam PERPPU Nomor 1 Tahun 2020.
Insentif dan relaksasi di bidang perpajakan ini tujuannya untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19, mendorong stimulus perekonomian dan penyesuaian belanja.
Berikut 5 substansi terkait insentif dan relaksasi di bidang perpajakan:
1.Penurunan Tarif PPh Badan
PPh Badan mengalami penurunan secara bertahap dari 25% menjadi 22% tahun 2020 dan 2021, 20% tahun pajak 2022, begitupun selanjutnya.
2.Penurunan Tarif PPh Badan Go Public
Pengurangan tarif 3% lebih rendah dengan tarif normal PPh Badan sehingga menjadi 19% tahun 2020 dan 2021, 17 % tahun 2022, begitupun selanjutnya.
Aturan ini berlaku dengan persyaratan tertentu dengan 40% saham go publik.
3.Pemajakan Atas Transaksi Elektronik
Pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang yang tidak berwujud dan Jasa oleh platform LN.
Pengenaan Pajak atas SPLN yang memiliki significant economic presence di Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elektronik.
4.Perpanjangan Jangka Waktu Permohonan administrasi Perpajakan
Perpanjangan pengajuan keberatan oleh WP diperpanjang maksimal 6 bulan menjadi 9 bulan.
Memberikan waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyiapkan dokumen beserta bukti pendukung bagi wajib pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatannya pada periode kahar akibat pandemi Covid-19
5.Fasilitas Kepabeanan
Memberikan kewenangan kepada Menkeu untuk memberikan fasilitas kepabeanan selain yang diatur dalam pasal 25 ayat 1 dan pasal 26 ayat 1 pada Undang-Undang Kepabeanan (selain yang bersifat positve list)
Jika teman-teman memiliki pertanyaan silahkan isi di kolom komentar , jangan lupa di Follow ya, dan juga di Share 👍
Jika teman-teman memiliki pertanyaan silahkan isi di kolom komentar , jangan lupa di Follow ya, dan juga di Share 👍
Sumber :
Pajak.go.id
Pemahaman Penulis