Impikasi pandemi COVID-19 telah berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan. Untuk itu pemerintah perlu segera mengambil kebijakan dam langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas keuangan.
Dengan kondisi seperti apa yang terjadi sekarang ini telah
memenuhi paramater sebagai kegentingan yang memaksa, oleh karena itu Pemerintah
dalam hal ini Presiden menetapkan PERPPU nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian Nasional dan Stabilitas Keuangan. Peraturan ini mulai
berlaku 31 Maret 2020.
Adapun Isi PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 Klik Disini
10 Substansi dalam PERPPU di atas :
1. Terkait APBN:
- Penyesuaian batasan defisit anggaran
- Penyesuaian besaran mandatory spending
- Penggunaan anggaran alternatif
- Keuangan Daerah
- Penerbitan pandemic bond dan pinjaman
2. Insentif dan relaksasi
di bidang perpajakan
3. Program pemulihan
ekonomi nasional
4. Pelaksanaan dan
pelaporan kebijakan
5. Perluasan kewenangan
KSSK dan ruang lingkup rapat KSSK
6. Pemberian kewenangan
bagi BI untuk dapat membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana dan
pembelian /Repo SBN milil RPS
7. Early INVOLVEMENT LPS
dalam penangan Bank bermasalah serta peluasan sumber pendanaan dan
program penjaminan LPS
8. Perluasan kewenangan
pemerintah dalam rangka memberikan pinjaman kepada LPS
9. Biaya dalam rangka
pelaksanan kebijakan pendapatan Negara merupakan bagian dari biaya ekonomi
untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian Negara
10. Imunitas bagi anggota
KSSK, Sekertaris KSSK, dan pejabat pegawai Kementrian Keuangan, BI, OJK, dan
LPS berkaitan dengan pelaksanaan PERPPU.
Sumber :
https://pajak.go.id/id/peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-republik-indonesia-nomor-1-tahun-2020
Sumber :
https://pajak.go.id/id/peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-republik-indonesia-nomor-1-tahun-2020