Ketika sebuah perusahaan memiliki
investasi pada modal saham biasa perusahaan lainnya yang tidak memiliki
pengaruh atas perusahaan tempat investasinya (investee), maka investasi
tersebut tidak perlu di konsolidasikan.
Klarifikasi investasu ekuitas ini adalah sekuritas trading atau tersedia untuk dijual, dan berdasarkan PSAK 58, investasi ekuitas ini diukur kembali ke nilai wajarnya pada akhir setiap perioded an perubahan lainnya dicatat sebagai keuntunga/kerugian tidak terealisasi pada laba bersih. Laba di catat oleh investor sebagai dividen yang diumumkan oleh investee.
Contoh:
PT Republik Nutrisari membeli 10% saham biasa dari PT Agung Sejahtera pada 1 Januari 2018 senilai Rp 50.000.000. PT Agung Sejahtera memiliki asset bersih pada tanggal tersebut dengan nilai buku Rp 400.000.000 dan nilai wajar Rp 465.000.000. PT Repiblik Nutrisari menerbitkan laporan keuangan pada akhir setiap triwulan. Pada 1 Maret 2018, PT Republik Nutrisari menerima dividen tunai sebesar Rp 1.500.000 dari PT Agung Sejahtera, PT Republik Nutrisari menentukan nilai wajar investasinya dari PT Agung Sejahtera menjadi Rp 57.000.000. Selama triwulan pertama 2018 (Januari-Maret). Berdasarkan ilustrasi ayat, jurnal yang dicatat PT Republik Nutrisari yang terkait dengan investasi di PT Agung Sejahtera ….
1 Januari 2018 (Mencatat pembelian saham PT Agung Sejahtera
Investasi di PT Agung Sejahtera Rp 50.000.000
Kas Rp 50.000.000
1 Maret 2018 (Mencatat pendapatan dividen dari PT Agung Sejahtera)
Kas Rp 1.500.000
Pendapatan
Dividen Rp 1.500.000
1 Maret 2018 (Mencatat kenaikan dari PT Agung Sejahtera)
Investasi di PT Agung Sejahtera Rp 7.000.000
Keuntungan
tidak terelealisasi-Laba Rp 7.000.000
Pengumuman Dividen Lebih Besar Dari Laba Sejak Akuisisi
Perlakuan khusus diharuskan dalam metode nilai wajar pada situasi dimana investor memegang modal saham biasa di perusahaan yang mengumumkan dividen lebih besar dari laba yang diperolehnya sejak investor mengakuisisi saham investee.
Dividen likuidasi adalah dividen yang diumumkan oleh investee yang lebih besar dari laba sejak akuisisi oleh investor dianggap oleh investor.
Dividen Likuidasi Setelah Perubahan dari Metode Ekuitas
JIka sebelumnya investor mencatat investasi menggunakan metode ekuitas, Karena adanya penjualan sebagai investasi, berubah menjadi metode nilai wajar, maka tanggal perubahan metode tersebut menggantikan tanggal akuisisi sebagai tanggal referensi untuk menentukan dividen likuidasi.
Sudut Pandang Investee atas Dividen Likuidasi
Dividen yang diterima investor melebihi laba sejak tanggal akuisisi, dianggap sebagai dividen likuidasi oleh investor, tetapi biasanya bukan merupakan dividen likuidasi dari sudut pandang investee. Jenis dividen ini timbul dapat timbul, ketika saham investee dibeli oleh investor sesaat sebelum pengumuman dividen.
Akuisisi Pada Tanggal Interim
Akuisisi investasi selain pada awal atau akhir tahun fiskal pada umumnya tidak menimbulkan masalah besar jika metode nilai wajar digunakan untuk akuntansi investasi. Satu-satunya kesulitan ketika penetuan dividen yang diterima oleh investor merupakan dividen likuidasi ketika investee mengumkan dividen sesaat setelah investor membeli saham investee.
Perubahan Jumlah Saham Yang DImiliki
Perubahan dalam jumlah saham investasi dari dividen saham, pemecahan masalah, pembalikan saham tidak menyebabkan adanya pengakuan formal dalam pembukuan investor.NIlai tercatat investasi sebelum dividen saham atau pemecahan saham menjadi nilai tercatat baru dari jumlah saham yang lebih besar atau kecil tersebut.
Pembelian saham tambahan dicatat sebesar nilai wajar dalam cara yang sama sebagaimana investasi awal. Kepemilikan saham sebelumnya harus dinilai ulang terlebih dahulu berdasarkan nilai wajar sama yang diaplikasikan untuk saham tambahan baru dan keuntungan atau kerugian tidak terealisasi akun laba rugi yang diakui.
Penjualan Saham
Jika seluruh atau sebagian saham investasi pada perusahaan lain dijual, transaksi tersebut diperlakukan dengan cara yang sama seperti penjualan aset tidak lancar lainnya. Keuntungan atau kerugian dari penjualan diakui dari selisih antara harga jual yang diterima dan nilai tercatat investasi yang dijual.