Thursday 1 October 2020

akuntansi_akuntan

Wajib Pajak Harus Memahami Perihal Ketentuan PTKP

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Oleh sebab itu teman-teman harus mengetahui berapa sih penghasilan yang dimiliki baru dikenakan pajak. 

Setiap tahun kita sebagai warga negara Indonesia yang memliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan penghasilan kita kepada negara. Apakah itu yang berpenghasilan ataupun tidak berpenghasilan selama warga negara tersebut melakukan pekerjaan di Indonesia.

Untuk menghitung pajakn warga negara berdasarkan dari penghasilan, pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini dilakukan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak bagi yang dikategorikan penghasilannya yang masih rendah dibandingkan dengan biaya hidupnya

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah penghasilan wajib pajak yang menjadi batas penghasilan yang tidak dikenakaln pajak. 
Salah satu komponen penting dalam perhitungan potongan gaji karyawan perusahaan adalah pajak penghasilan alias PPh 21. Tarif yang dikenakan dalam pajak jenis ini merupakan tarif progresif yang merujuk pada PTKP. Untuk itu perusahan perlu memahami perihal serba-serbi PTKP yang terbaru .



Untuk menentukan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghasilan neto setahun dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak yang ditentukan berdasarkan yang melekat pada diri Wajib Pajak.
Berdasrkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, besarnya PTKP mulai tahun pajak 2016 adalah

Rp  54.000.000
Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
Rp    4.500.000
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp  54.000.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami misal:
·   Bukan karyawati, tetapi mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan bebas suami, anak/anak angkat yang belum dewasa
·  Bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai pemotong pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
·     Bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 pemberi kerja.
Rp    4.500.000
Tambahan setiap anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

PTKP Pria/Wanita Lajang
PTKP Pria Kawin
PTKP Suami Istri Digabung
 TK/0
Rp 54.000.000
K/0
 Rp  58.500.000
K/I/0
 Rp   112.500.000
 TK/1
 Rp   8.500.000
K/1
 Rp   63.000.000
K/I/1
 Rp   117.000.000
 TK/2
 Rp 63.000.000
K/2
 Rp   67.500.000
K/I/2
 Rp   121.500.000
 TK/3
 Rp 67.500.000
K/3
 Rp   72.000.000
K/I/3
 Rp   126.000.000

·       Status PTKP ditentukan awal wahun per 1 Januari
·       Status K/I/… adalah PTKP atas penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami.
·       Bagi karyawati kawin hanya berhak atas PTKP untuk diri sendiri sehingga statusnya TK/-0 dan tidak boleh ada tanggungan.
·       Karyawati tidak kawin berhak atas PTKP untuik dirinya sendiri dan boleh menanggung anggota keluarga.
·       Setiap tambahan tanggungan anggota keluarga sebesar Rp 4.500.000.


Setiap perusahaan atau wajib pajak harus betul-betul memahami perihal ketentuan PTKP 2018. Termasuk mengetahui pula jumlah tanggungan yang dimiliki oleh tiap-tiap karyawannya. Hal ini sangat berkaitan erat dengan perhitungan PPh 21 yang menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan gaji karyawannya.

Demikian dari artikel tentang Wajib Pajak harus memahami perihal ketentuan PTKP. Semoga bermanfaat bagi teman-teman yang membacanya. Jangan Lupa di share ya !

akuntansi_akuntan

About akuntansi_akuntan -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :

Followers