Thursday 1 March 2018

san

PENGANTAR PERPAJAKAN


Hukum Pajak Materil dan Hukum Pajak Formil
Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak. Ada 2 macam hukum pajak yakni:
a)    Hukum pajak materil yaitu memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contohnya: Undang-undang Pajak Penghasilan.
b)    Hukum pajak formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materil). Hukum ini memuat antara lain:
·         Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
·         Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
·         Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
Contohnya: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pengelompokan Pajak
a)    Menurut golongannya
·         Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya Pajak Penghasilan (PPh).
·         Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
b)    Menurut sifatnya
·         Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
·         Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
c)    Menurut pemungutnya
·         Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Contohnya Pajak penghasilan (PPh).
·         Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contohnya Pajak Propinsi (Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) dan Pajak Kabupaten/Kota (Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan).
Tata Cara Pemungutan Pajak
a)    Stelsel Pajak adalah pengenaan pajak. Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel, yaitu:
·         Stelsel nyata (riel stelsel) adalah pengenaan pajak berdasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
·         Stelsel anggapan (fictieve stelsel) adalah pengenaan pajak berdasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.
·         Stelsel campuran adalah kombinasi antara stelsel nyata dan dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.
b)    Asas Pemungutan Pajak adalah dasar dimana pemungutan pajak tersebut. Ada 3 Asa pemungutan pajak yaitu:
·         Asas domisili (asas tempat tinggal), Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam Negeri
·         Asas Sumber, Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
·         Asas kebangsaan, pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara.
c)    Sistem Pemungutan Pajak adalah cara yang dilakukan untuk memungut pajak dari Wajib Pajak.
·         Official Assesment System adalah sistem pemungutan pajak yang member wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
·         Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang member wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
·         With Holding System adalah sistem pemungutan pajak yang member wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Hambatan Pemungutan Pajak
Hambatan pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi:
a)    Perlawanan pasif, masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang dapat disebabkan antara lain:
·         Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
·         Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat.
·         Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
b)    Perlawanan aktif, meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain:
·         Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
·         Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).
Tarif Pajak
Ada 4 macam tarif pajak yaitu:
a)    Tarif sebanding/proporsional, tarifnya berupa presentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
b)    Tarif tetap, tarifnya berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
c)    Tarif Progresif, tarifnya berdasrkan presentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
d)    Tarif degresif, tarifnya berdasrkan presentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

san

About san -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :

Followers