Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan
rakyat sebagai Wajib Pajak. Ada 2 macam hukum pajak yakni:
a) Hukum pajak materil yaitu memuat norma-norma yang
menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak
(objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak
yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak,
dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contohnya: Undang-undang
Pajak Penghasilan.
b) Hukum pajak formil, memuat bentuk/tata cara untuk
mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak
materil). Hukum ini memuat antara lain:
·
Tata
cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
·
Hak-hak
fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan,
perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
·
Kewajiban
Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib
Pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
Contohnya:
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pengelompokan
Pajak
a) Menurut golongannya
·
Pajak
langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak
dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya Pajak
Penghasilan (PPh).
·
Pajak
tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
b) Menurut sifatnya
·
Pajak
subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam
arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
·
Pajak
objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan
keadaan diri Wajib Pajak. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
c) Menurut pemungutnya
·
Pajak
pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga Negara. Contohnya Pajak penghasilan (PPh).
·
Pajak
daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah. Contohnya Pajak Propinsi (Pajak Kendaraan
Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) dan Pajak Kabupaten/Kota
(Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan).
Tata
Cara Pemungutan Pajak
a) Stelsel Pajak adalah pengenaan pajak. Pemungutan pajak
dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel, yaitu:
·
Stelsel
nyata (riel stelsel) adalah pengenaan
pajak berdasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya
baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang
sesungguhnya diketahui.
·
Stelsel
anggapan (fictieve stelsel) adalah
pengenaan pajak berdasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang.
Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya,
sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang
terutang untuk tahun pajak berjalan.
·
Stelsel
campuran adalah kombinasi antara stelsel nyata dan dan stelsel anggapan. Pada
awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada
akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.
b) Asas Pemungutan Pajak adalah dasar dimana pemungutan
pajak tersebut. Ada 3 Asa pemungutan pajak yaitu:
·
Asas
domisili (asas tempat tinggal), Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh
penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan
yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib
Pajak dalam Negeri
·
Asas
Sumber, Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di
wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
·
Asas
kebangsaan, pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara.
c) Sistem Pemungutan Pajak adalah cara yang dilakukan
untuk memungut pajak dari Wajib Pajak.
·
Official Assesment System adalah sistem pemungutan pajak yang member wewenang
kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
Wajib Pajak.
·
Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang member
wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang
terutang.
·
With Holding System adalah sistem pemungutan pajak yang member wewenang
kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan)
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Hambatan
Pemungutan Pajak
Hambatan pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi:
a) Perlawanan pasif, masyarakat enggan (pasif) membayar
pajak yang dapat disebabkan antara lain:
·
Perkembangan
intelektual dan moral masyarakat.
·
Sistem
perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat.
·
Sistem
kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
b) Perlawanan aktif, meliputi semua usaha dan perbuatan
yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari
pajak. Bentuknya antara lain:
·
Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar
undang-undang.
·
Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar
undang-undang (menggelapkan pajak).
Tarif
Pajak
Ada 4 macam tarif pajak yaitu:
a) Tarif sebanding/proporsional, tarifnya berupa
presentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga
besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai
pajak.
b) Tarif tetap, tarifnya berupa jumlah yang tetap (sama)
terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang
terutang tetap.
c) Tarif Progresif, tarifnya berdasrkan presentase tarif
yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
d) Tarif degresif, tarifnya berdasrkan presentase tarif
yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.