1. Definisi dan Unsur Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat
jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa
pajak memiliki unsur-unsur:
·
Iuran
dari rakyat kepada Negara
Yang berhak memungut
pajak hanyalah Negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
·
Berdasarkan
undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan atau
dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
·
Tanpa
jasa timbal atau kontraprstasi dari Negara secara langsung dapat ditunjukkan
Dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukkan adanya kontraprestasi individual pemerintah.
·
Digunakan
untuk membayar pengeluaran umum
Digunakan untuk membiayai rumah
tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat
luas.
Baca Juga : Ketentuan Umum Perpajakan
2. Fungsi Pajak
Ada dua fungsi pajak, yaitu:
·
Fungsi
budgetair yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluarannya.
·
Fungsi
mengatur yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
3. Teori-Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak
Atas dasar apakah Negara mempunyai hak untuk
memungut pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan
justifikasi pemberian hak kepada Negara untuk memungut pajak. Teori-teori
tersebut yaitu:
·
Teori
Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa,
harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak
yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan
perlindungan tersebut.
·
Teori
Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat
didasarkan kepada kepentingan masing-masing orang, misalnya perlindungan. Artinya
semakin besar kepentingan rakyat terhadap Negara, makin tinggu pajak yang harus
dibayar.
·
Teori
Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus
sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul
masing-masing rakyat. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan dua pendekatan
yaitu:
o
Unsur
objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki
seseorang.
o
Unsur
subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus
dipenuhi.
·
Teori
Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak
terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga Negara yang
berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai
suatu kewajiban.
·
Teori
Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat
pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah
tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara. Selanjutya Negara akan
menyalurkannya kembali ke rakyat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan
masyarakat.
Baca Juga : Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
4. Syarat Pemungutan Pajak
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan
hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
·
Pemungutan
pajak harus adil (syarat keadilan), artinya sesuai dengan tujuan hukum, yakni
mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil.
o
Adil
dalam perundang-undang diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata,
serta disesuikan dengan kemampuan masing-masing.
o
Sedang
adil dalam pelaksanaanya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk
mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada
majelis pertimbangan pajak.
·
Pemungutan
pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis), artinya di Indonesia,
pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum
untuk menyatakan keadilan, baik bagi Negara maupun warganya.
·
Tidak
mengganggu perekonomian (syarat ekonomis), artinya pemugutan pajak tidak boleh
mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak
menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
·
Pemungutan
pajak harus efisien (syarat fianansiil)
Sesuai fungsi budgetair, biaya
pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil
pemungutannya.
·
Sistem
pemungutan pajak sederhana, artinya sistem pemungutan pajak yang sederhana
adkan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah
dipenuhi oleh undang-undang perpajakan.